LINER.CO.ID | SUKAMAKMUE – Satresnarkoba Polres Nagan Raya menangkap seorang mahasiswa berinisial AM warga Gampong Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Pelaku ditangkap di daerah gampong Kuala Tuha, Kecamatan Pesisir, Kabupaten Nagan Raya Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Narkoba Ipda Vitra Ramadani mengatakan, pelaku AM ditangkap polisi karena diduga hendak membawa sabu ke Tempat Pendaratan Ikan (TPI).
“Kita peroleh informasi bahwa pelaku mau membawa sabu ke gampong Kuala Tuha, sehingga kita langsung bergerak ke lokasi guna melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Sebut Vitra, setelah sampai di tempat kejadian perkara (TKP) tim elang satresnarkoba harus menunggu selama enam jam karena saat itu pelaku belum tiba di lokasi.
“Setelah lama menunggu, akhirnya pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih, dan saat bersamaan anggota kita dengan menggunakan sepeda motor langsung mengiring AM ke pinggir jalan,” jelasnya.
BACA JUGA : Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Amankan Pasangan Asmara di Aceh Timur
Pada saat polisi mengiring pelaku tiba-tiba AM panik dan berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya, beruntung aksi pelaku berhasil digagalkan oleh tim elang dengan cara menarik pelaku.
“Pas waktu menarik pelaku dari sepeda motor miliknya, anggota kita juga ikut terjatuh dari sepeda motornya sehingga keduanya secara bersama terjatuh ke badan jalan,” katanya.
Setelah Mahasiswa tersebut ditangkap polisi melakukan pemeriksaan terhadap AM, dan ditemukan narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 1,62 gram yang disimpan pelaku di dalam rokok lucky strike.
“Selain sabu, dari pelaku kita juga mengamankan satu unit handphone merk Oppo, sepeda motor miliknya, uang senilai Rp 160 ribu, satu alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari Aqua. Atas perbuatannya sekarang pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”.(*)