LINEAR.CO.ID | LHOKSEUMAWE – Sebelas Remaja pelaku pengeroyokan dan penganiayaan dengan benda tumpul dan senjata tajam terhadap SZ (13) di Lhokseumawe ditangkap polisi.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal, SH, mengatakan pada Jumat (14/10/2022). identitas pelaku, yakni RA (16), MF (16), AZ (16), ZA (16), MR (16), MR (15), MN (14) dan F (16). Sedangkan ZU (16), MF (17) dan seorang tersangka dewasa berinisial M (19) diserahkan oleh orangtuanya ke Mapolsek Banda Sakti. Sedangkan korban adalah SZ (13) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Faisal menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/10/2022) lalu, saat itu sekitar 21.30 WIB korban sedang duduk-duduk bersama temannya dan empat orang lainnya di Lapangan Sudirman Kampung Jawa Lama, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Lalu, tiba – tiba datang 20 orang dengan membawa kunci besi dan besi-besi panjang memukuli korban.
Baca Juga: Sumur Minyak Tradisional Meledak, Tim INAFIS Polres Aceh Timur Olah TKP
“Melihat kejadian itu, beberapa anggota TNI AD langsung melerai dan korban dibawa ke terminal bus kota Lhokseumawe untuk diobati, tidak lama setelah korban diobati oleh orang yang korban tidak kenal, terlapor berinisial F dan 10 orang temannya datang ke terminal bus serta langsung memukuli korban,” jelasnya.
Kapolsek melanjutkan, korban juga dibawa paksa menggunakan sepeda motor terlapor ke sebuah bangunan kosong yang terletak di dekat pasar sayur Desa Pusong Baru, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Di dalam bangunan itu, korban diikat dan kembali dipukuli secara bersama – sama menggunakan alat seperti batu, balok dan celurit. Pada saat korban ingin dimasukkan ke dalam got oleh tersangka, korban diselamatkan oleh seorang pria dewasa yang kebetulan melihat peristiwa dimaksud.
Baca Juga: Edarkan Sabu, Mahasiswa di Nagan Raya Ditangkap Polisi
“Setelah menerima laporan, Polsek Banda sakti berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan upaya hukum lebih lanjut, pada Senin (10/10), para pelaku yang merupakan warga Kota Lhokseumawe berhasil kita amankan, tiga diantaranya diserahkan oleh orangtuanya ke Mapolsek Banda Sakti,” ucapnya
Petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor matic, satu potong kayu, satu helai tali plastik, sendal jepit dan sebilah celurit yang diamankan Sat Reskrim Polres Lhokseumawe terkait perkara pembacokan.
“Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI NO 23 THN 2002 Tentang Perlindungan Anak UU RI NO 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal 7tahun penjara,” terangnya.