LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Kali ini, Hasbullah SKM menyayangkan statemen Muslim Aiyub yang beredar di beberapa Media. Katanya, Muslim Aiyub tidak paham UUPA Qanun Aceh, Rabu, (25/09/24).
“Saya sangat menyanyangkan statemen Muslim Aiyub yang merupakan Anggota DPR-RI terpilih dari paratai Nasdem yang akan dilantik pada November mendatang,” ungkap Hasbullah.
Menurutnya, pemahaman Muslim Ayub tersebut sangat keliru dalam mesdeskrifsikan Qanun Aceh Pasal 24 Nomor 7 Tahun 2024, tentang Orang Aceh dalam Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
“Yang dimaksud dengan orang Aceh berdasarkan UUPA Nomor 6 tahun 2006 pasal 211 ialah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki Garis keturunan Aceh, baik yang ada di Aceh maupun diluar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh,” jelasnya.
“Disini sudah jelas diterangkan. Maka dalam hal ini seharusnya Muslim Aiyub menghormati UUPA yang sudah disepakati dalam MoU Helsinky antara Aceh dengan Pemerintah Indonesia, pemerintah Aceh telah diberikan kewenangan khusus untuk mengatur rumah tangganya sendiri,” ujarnya.
Oleh karena itu ditambahkan Hasbullah, seharusnya Muslim Aiyub meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menindak para komisioner KIP Aceh bukannya malah menindak KIP Kota Subulussalam yang tidak Istiqomah dalam menjalankan UUPA.
Pasalnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah meyurati ketua KIP Kota Subulussalam dengan nomor :1161 PL.02.2-SD/11/2024 pada 18 September 2024 kemarin. Dalam surat tersebut, menyatakan isinya tetap harus berpedoman pada UUPA Qanun Aceh.
“Nah, dalam Hal Itu KIP Subulussalam telah menetapkan Tiga Paslon Walikota pada 22 September kemarin, plus satu Paslon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” bebernya.
Dengan ditetapkannya Tiga Paslon tersebut, tepatnya pada 23 September sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2014, KIP Subulussalam mengundang para paslon yang di tetapkan untuk melakukan pengundian dan penetapan nomor urut.
Mendapat aksi protes dari pendukung salah satu paslon, KIP Aceh kembali menyurati KIP Subulussalam bernomor : 1213/PL.02.2-SD/11/2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Walikota dan wakil walikota Subulussalam, yang menetapkan Pasangan BISA Memenuhi Syarat (MS).
“Inikan aneh, seolah-olah Pilkada serentak ini tidak mempunyai dasar Hukum, padahal sudah dijelaskan tahapan Pilkada sesuai dengan PKPU No 2 tahun 2014, seharusnya tidak bisa ditetapkan lagi kandidat yang TMS menjadi MS kecuali sudah mengikuti proses tahapan keberetan kepada Bawaslu,” ungkapnya.
Hal tersebut, diungkapkan Oleh KPU RI August Mellaz dalam konferensi persnya di kantor KPU RI, Jakarta Senin 23 September 2024 dilansir dari Antara.
Dia Mengatakan Kandidat yang Tidak Lolos agar melayangkan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) dari Total 1.561 pasangan calon mendaftar ke KPU, baik ditingkat Provinsi, maupun Kabupaten/Kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon dan 8 pasangan calon tidak lolos termasuk Pasangan Affan Alfian dan Faisal.
“Saya berhadap Kepada Pemerintah Aceh, khususnya kepada Wali Nanggroe, DPRA dan Pemerintah Indosesia agar tegas dalam menjalankan UUPA Qanun Aceh sesuai dengan MoU Helsinky yang sudah disepakati bahwasanya Aceh mempunyai Keistimewaan,” imbuhnay.
“Saya sangat berharap KPU RI dapat membekukan KIP Aceh, dan Saya minta kepada Muslim Aiyub agar tidak memperkeruh susasana di Kota Subulussalam ini. Kami Tidak heran Jika Pasangan BISA tidak Calon, Yang Kami Heran Kenapa pasangan BISA calon padahal lahirnya bukan di Aceh dan tidak memiliki keturunan Orang Aceh,” hatapnya. (*)