Sorong – Sejumlah personel Satuan Reserse Narkoba Polres setempat, berhasil melakukan penangkapan dua tersangka pengedar Narkoba (narkotika dan obat terlarang).
Awal kejadian pada 28 Juni 2022 Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis ganja.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, lanjut Kapolres Sorong AKBP Iwan P Manurung, S.IK, Satresnarkoba melakukan rapat konsolidasi untuk menentukan target pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 22.20 waktu setempat.
Dengan TKP (tempat kejadian perkara) Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Klasuwur Kota Sorong, tepatnya dibelakang Ruko Sribaya bisa menangkap tersangka dengan inisial RT. Dan pengembangannya dapat satu tersangka lagi inisial AF.
Dimana, keduanya tidak bekerja. Bahkan, dari kedua tersangka didapatkan barang bukti berupa 3 plastik bening ukuran besar, yang diduga barang bukti berupa ganja.
Kemudian ada 4 paket plastik bening berukuran sedang, yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja.
Untuk kasus ini, Satresnarkoba mengenakan Pasal 114 Ayat (1)Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika, yaitu UU Nomor 35 Tahun 2009.
Selanjutnya, di bulan Juli berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana pihak Polres Sorong mendapat informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba jenis ganja.
Dengan TKP di Jalan Gentang, Kelurahan Malawili, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, jelas Kapolres AKBP Iwan P Manurung, S.IK, saat berlangsungnya press release di Mapolres Aimas, Selasa (9/8/2022).
Pada hari Rabu 13 Juli 2022 dengan tempo pada waktu kejadian pukul 06.30 WIT, Satresnarkoba kembali berhasil mengamankan 2 plastik bening berukuran besar, yang diduga berisikan ganja.
Ada 7 paket plastik berukuran sedang yang diduga ganja.
Selain itu, ada 8 paket plastik berukuran kecil berisi narkotika jenis ganja, dan terakhir satu bungkus kertas warna putih diduga yang berisi ganja dari tersangka berinisial CG.
Awalnya, CG pihaknya tangkap. Kemudian dari CG ini kita lakukan pengembangan kembali didapatkan tersangka JF.
Untuk CG sendiri awal kita temukan di dalam jaketnya barang bukti narkotika jenis ganja, urai Kapolres Sorong.
Kejadian ketiga terjadi pada Jum’at 15 Juli 2022 sekitar pukul 20.10 masih berdasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba kembali menangkap tersangka dengan inisial EG. Dengan TKP Halte Doom Kota Sorong.
Barang bukti berupa 7 paket palstik bening berukuran sedang, yang diduga barang bukti berisikan narkotika jenis ganja.
Terakhir, setelah sehari panangkapan saudara EG malamnya Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba jenis ganja dan sabu.
Yang informasinya akan dilaksanakan penangkapan pada keesokan harinya tanggal 16 Juli 2022, dengan TKP Penginapan Mustika Kota Sorong, tepatnya di Jalan Sungai Maruni kilometer 10 masuk Kelurahan Malaimsingsa, Distrik Sorong Utara.
Dengan barang bukti satu plastik bungkus bening, yang diduga narkotika jenis ganja.
Kemudian ada 3 plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu. Dengan identitas tersangka IM.
Dan berdasarkan pengembangan kita dapatkan MJ, dan langsung menggeledah rumahnya pada saat itu kita tidak menemukan barang bukti.
Namun, lanjut Iwan Manurung, yang bersangkutan MJ tetap kita amankan, karena berdasarkan pengembangan tersangka pertama IM, dimana pada saat dia masuk ke lobi Penginapan Mustika anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan pada saat itu belum terjadinya transaksi.
Didapati barang bukti 4 plastik bening ukuran kecil, yang berisi narkotika jenis ganja dan 3 plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, ungkap Kapolres Sorong.
Dari pengungkapan kasus 4 tersangka ini, Satresnarkoba mengenakan pasal yang sama.
Keempatnya kita kenakan dengan pasal dari Undang-Undang Narkotika Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari empat tersangka ini ada dua residivis. Atau diartikan sebagai orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa atau biasa disebut penjahat kambuhan, sehingga normatifnya kita menangkap, memproses dan nantinya eksuksi di Pengadilan Negeri Sorong.
Sedangkan, barang bukti yang didapatkan itu langsung kita musnahkan, tambah Kapolres Sorong.(dm*)