LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Tiga orang pelaku tindak pidana dalam kasus narkotika jenis sabu dan ganja diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya).
Dalam jumpa pers, pengungkapan tiga kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat total 2,75 gram bruto dan ganja 22,41 gram bruto, Selasa (13/1/2026), di Mapolres setempat.
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Abdya Kompol Misyanto, S.E., M.Si., didampingi Kasatresnarkoba Iptu Hermansyah, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Abdya AKP Andri Jusman.
Kompol Misyanto menyebutkan, pihaknya mengamankan tiga tersangka dari lokasi dan waktu yang berbeda.
“Tersangka pertama berinisial SY diamankan pada Selasa, 6 Januari 2026, di Desa Rumoh Panyang, Kecamatan Kuala Batee, dengan barang bukti sabu seberat 0,30 gram bruto,” ujar Misyanto.
Tersangka kedua berinisial IM ditangkap pada Rabu, 7 Januari 2026, di Desa Pante Pirak, Kecamatan Manggeng, dengan barang bukti ganja seberat 22,41 gram bruto.
Sementara tersangka ketiga berinisial SP diamankan pada Senin, 12 Januari 2026, di Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, dengan barang bukti sabu seberat 2,45 gram bruto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk kasus sabu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda kategori V hingga VI.
Sedangkan tersangka kasus ganja juga dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, junto ketentuan dalam KUHP baru dan undang-undang penyesuaian pidana.
Wakapolres Abdya mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, kerja sama antara warga dan aparat menjadi kunci dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” kata Misyanto.
Konferensi pers ditutup dengan penunjukan barang bukti serta menghadirkan para tersangka. Polres Abdya berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Aceh Barat Daya.


