Abdya
Beranda | Satreskrim Polres Abdya Kembali Ungkap Penambangan Ilegal, Satu Pelaku Diamankan

Satreskrim Polres Abdya Kembali Ungkap Penambangan Ilegal, Satu Pelaku Diamankan

Foto: pelaku berinisial SN (32) warga Desa Blang Dalam, Babahrot ditangkap pada Senin, 20 Januari 2024 lalu.

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan pelaku tambang emas ilegal yang selama ini beroprasi di kecamatan Babahrot.

Dalam operasi penertiban tambang emas ilegal yang dilakukan satuan Reserse dan Kriminal pada beberapa waktu lalu, pihaknya berhasil mengamankan satu penambang emas ilegal. Selain pelaku, polisi juga menyita alat pengolah emas ilegal di Desa Blang Dalam, Kecamatan Babahrot.

Kapolres Abdya melalui Kepala Sat Reskrim, Iptu Wahyudi mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan dalam upaya memberantas praktik tambang emas ilegal yang beroperasi di Kecamatan Babahrot.

“Kita tidak neko-neko terhadap tindakan ilegal yang dilakukan. Jika tidak memiliki izin, pasti akan ditindak sesuai dengan hukum,” tegas Wahyudi kepada Linear.co.id, Jumat, (24-01- 2024).

Apalagi, ucapnya, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang tambang emas ilegal. Maka oleh sebabnya, Sat Reskrim Polres Abdya tidak segan-segan menindak penambang ilegal.

Tak Ada Apel pagi, Safaruddin Ajak Orang Tua Murid Dampingi Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah

Wahyudi menjelaskan, pelaku berinisial SN (32) warga Desa Blang Dalam, Babahrot ditangkap pada Senin, 20 Januari 2024 lalu. Saat itu, pelaku membawa 200 karung berisi limbah berkandungan emas dengan menggunakan dump truk Mitsubishi nomor polisi BB 8649 H tanpa dilengkapi surat izin.

Karena tidak dapat menunjukkan dokumen dan surat izin yang sah, tambah Wahyudi, personel Unit II Satreskrim langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Abdya untuk diproses penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pengembangan dan keterangan, pelaku SN ini membawa limbah tersebut diangkut untuk dijual, dan limbah diperoleh dari gelendong pengolahan di Desa Blang Dalam, Babahrot,” sebutnya.

Kemudian pada hari Rabu 22 Januari 2025, personel Sat Reskrim mengamankan barang bukti berupa satu set gelendong atau alat pengolah emas persis di belakang rumah warga di Desa Blang Dalam.

Atas perbuataannya, pelaku terancam tindak pidana menampung, memamfaatkan, melakukan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin.

Polres Abdya di Anugerahi Penghargaan Oleh Polda Aceh Usai Banyak Ungkap Premanisme

Sebelumnya, ucap Wahyudi, pihaknya juga telah mengeluarkan imbauan larangan terhadap praktik perbuatan ilegal seperti tambang emas ilegal yang beroperasi di dalam Kecamatan Babahrot tanpa dibekali izin.

“Kita juga sudah melakukan imbauan dan juga baru-baru uni ada melakukan penertiban lokasi tambang ilegal beberapa hari yang lalu, namun masih ada juga pelaku yang masih main kucing-kucingan melakukan praktik tambang ilegal. Ini akan kita tindak tegas,” sebut Kasat Reskrim Polres Abdya.

Terakhir, Wahyudi juga mengajak semua pihak untuk dapat bekerjasama dengan kepolisian dalam memberantas tambang emas ilegal tujuannya untuk menjaga lingkungan dan sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten Abdya. (*)