LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Satreskrim Polres Aceh Barat Daya berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor.
Selain berhasil mengamankan sepeda motor. Polisi juga berhasil menangkap 3 pelakunya. Ketiga pelaku itu rupanya bereaksi antar antar kabupaten.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing S (31) warga Gampong Meunasah Sukon, Kecamatan Lembah Sabil, JN (31) warga gampong Padang, Kecamatan Manggeng dan Fajran Saputra (31) warga gampong Tokoh, kecamatan Lembah Sabil.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto mengatakan, ketiga pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda. Dimana, kata dia, awalnya tim Satreskrim berhasil membekuk pelaku utama yakni S di Gampong Mulia, kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh pada tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 16.50 WIB.
Satu Tersangka Sudah Tiga Kali Keluar Masuk Bui “Setelah kita berhasil menangkap S, kemudian pelaku kita bawa ke Mapolresta Banda Aceh guna menjalani pemeriksaan awal dan hasil pemeriksaan disana pelaku mengaku bahwa telah melakukan pencurian sepmor yang ikut dibantu oleh dua rekanan,”. kata Agus didampingi Waka Polres Kompol Misyanto dan Kasat Reskrim Iptu Wahyudi dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Mapolres Abdya, Kamis (25-9-2025).
Kemudian, kata Agus, tim Satreskrim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang pelaku lainnya masing-masing JN dan FS. Kedua pelaku berhasil diamankan di hari yang sama pada tanggal 21 September 2025.
“Ketiga pelaku ini rupanya perannya berbeda-beda. Untuk pelaku utama SS berperan sebagai pemetik sepmor korban yang ikut dibantu oleh rekan dia JN sebagai pengatur atau pemantau saat SS melakukan aksi pencurian,” jelasnya.
Setelah berhasil melakukan aksi pencurian, kata Agus, lalu mereka menjual kepada FS sebagai penadah dengan harga senilai Rp2 sampai Rp3,5 juta. Ia juga menyebutkan bahwa semua sepmor hasil curian pelaku S dan JN di tampung oleh FS.
“Sebelum pelaku FS menjual seluruh sepmor curian itu, terlebih dulu dia memodifikasi sepmor atau merubah bentuk agar tidak diketahui oleh pemilik aslinya,” kata dia.
Setelah memodifikasi semua sepmor tersebut, kata Agus, kemudian FS ini menjual sepmor tersebut kepada warga Aceh Selatan dan Abdya dengan harga mulai dari harga Rp4 hingga Rp5 juta.
“Kalau untuk jenis motor yang mereka curi bermacam-macam jenis, mulai dari sepmor metik hingga sepmor manual, dan ada juga satu unit betor yang mereka gasak,” kata dia.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kata dia, sekarang ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari jumlah barang bukti (BB) 20 unit sepmor dan satu unit betor yang kita amankan ini, masih ada BB lain yang belum berhasil kita temukan, dan kita akan terus melakukan pengembangan untuk mencari BB korban yang telah dijual oleh para pelaku,”.(*)


