LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Barat Daya Abdya (Abdya) melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang di Pasar Tradisional Blangpidie, kabupaten setempat, Kamis (31-07-2025).
Penertiban itu juga melibatkan unsur Forkopimcam Blangpidie, dan perangkat Gampong Pasar, serta Meudang Ara.
“Tadi pagi, kita sudah melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang yang melanggar aturan di Pasar Tradisional Blangpidie,” kata Kasatpol PP Abdya, Hamdi kepada, Kamis (31/7/2025).
Hamdi menyebutkan, sebelum dilakukan penindakan, pihaknya sudah terlebih dulu memberikan peringatan dan teguran agar lapak dagangan tidak digelar di atas badan jalan.
“Kemarin sudah kita ingatkan agar lapak dagangan yang digelar di atas badan jalan agar segera dipindah karena menggangu arus lintas,” ungkap Kasatpol PP.
“Namun, sejumlah pedagang masih membandel, sehingga hari ini kita ambil tindakan penertiban,” ujarnya.
Pun demikian, kata Hamdi, mayoritas pedagang sudah lebih duluan memindahkan dagangan mereka setelah diperingatkan.
“Barang-barang sejumlah pedagang yang masih melanggar sudah kita pindahkan,” beber dia.
“Ke depannya kita akan tempatkan lebih banyak personel di Pasar Tradisional Blangpidie untuk melakukan penjagaan,”tukas Hamdi.
“Ini supaya lokasi pasar bisa tertib dan tidak mengganggu masyarakat yang menggunakan akses Jalan H Ilyas,” ucapnya.
Untuk ke depan, terang Hamdi, ia akan melakukan koordinasi dengan Camat Blangpidie guna mencari solusi supaya pedagang tidak menggunakan kembali badan jalan untuk menjual dagangan mereka.
“Kita berharap para pedagang bisa bekerja sama dan menaati ketentuan serta imbauan agar terciptanya ketertiban dan ketentraman bersama,” pungkas Hamdi.(*)