LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Polemik lambannya penuntasan legalitas rumah dhuafa di Kabupaten Aceh Barat Daya kembali muncul ke ruang publik.
Sejak dibangun pada era Jufri Hasanuddin, hingga kini rumah bantuan untuk masyarakat miskin itu masih tanpa sertipikat hak milik.
Kondisi ini menuai kemarahan dari Sardiman, anggota DPRK dari Partai Aceh, yang secara terbuka menyemprot kinerja pemerintah daerah dalam rapat paripurna.
โIni jelas kelalaian. Jangan sampai hak rakyat terus diabaikan tanpa kepastian!โ tegas Sardiman kepada media ini disela-sela Paripurna, Kamis (2-4-2026).
Program yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat dhuafa justru berubah menjadi persoalan baru. Rumah telah berdiri, namun legalitasnya tak kunjung diselesaikan.
DPRK menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam menuntaskan program bantuan secara utuh. Tidak hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga jaminan hukum bagi penerima manfaat.
Lebih parah lagi, ditemukan ketidaksesuaian antara penerima rumah dan pemilik lahan di sejumlah lokasi.
โIni bukan sekadar lambat, tapi sudah masuk kategori kacau,โ ujar Sardiman dengan nada tinggi.
Persoalan ini tidak terjadi di satu titik saja. Rumah dhuafa tanpa sertifikat tersebar luas, mulai dari Kecamatan Manggeng hingga Kecamatan Babahrot.
Artinya, masalah ini bersifat sistemik dan menunjukkan lemahnya pengawasan serta pendataan sejak awal program dijalankan.
DPRK pun mendesak pemerintah untuk segera melakukan pendataan ulang total, dengan melibatkan aparat gampong hingga kecamatan.
Tak hanya mengkritik, DPRK juga memberikan ultimatum tegas. Pemerintah daerah diminta menuntaskan persoalan ini paling lambat tahun anggaran 2027.
Jika tidak, DPRK memastikan akan meningkatkan tekanan politik terhadap eksekutif.
โJangan sampai ini hanya jadi janji tahunan. Kalau terus dibiarkan, kami akan bersikap lebih keras,โ tegas Sardiman.
Sardiman juga menyindir pola pembangunan yang dinilai hanya fokus pada seremonial, tanpa memastikan keberlanjutan program.
Menurutnya, membangun rumah tanpa kepastian hukum sama saja dengan meninggalkan masalah baru bagi masyarakat miskin.
โJangan hanya bangun untuk dilaporkan, tapi ditinggalkan tanpa solusi. Ini menyangkut martabat dan hak hidup rakyat kecil,โ katanya.
Jika persoalan ini terus dibiarkan, potensi konflik sosial dinilai semakin besar. Ketidakjelasan kepemilikan bisa memicu sengketa antara warga, terutama terkait tanah dan bangunan.
Kini, sorotan publik tertuju pada pemerintah daerah: apakah akan segera bertindak, atau kembali membiarkan masalah ini mengendap tanpa solusi.



