LINEAR.CO.ID | ACEH UTARA – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 22 Desember 2022 / 28 Jumadil Awal 1444 H telah mengeluarkan Seruan Bersama dalam rangka memasuki tahun baru masehi 01 Januari 2023.
Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Hamdani menyebutkan, dalam seruan tersebut terdapat enam poin dalam seruan bersama diantaranya meminta kepada seluruh masyarakat Aceh Utara untuk tidak melakukan perayaan apapun baik ditempat terbuka maupun ditempat tertutup, termasuk kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syari’at Islam dan adat Istiadat Aceh.
“Selain itu dilarang memperjual belikan petasan/mercon, kembang api, terompet dan sejenisnya, termasuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa dan senantiasa melakukan protokol kesehatan.”kata Hamdani, Sabtu (31/12/2022).
Selain itu dalam seruan itu mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan serta kerukunan ummat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
“Oleh karena itu kita mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian dalam menegakkan Syari’at Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar Syariat Islam, serta menjaga jati diri warga Kabupaten Aceh Utara yang bersyari’at.”jelasnya.
Sementara seruan bersama tentang malam pergantian tahun baru tersebut, ditandatangani Pj Bupati Aceh Utara Azwardi, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, Dandim 0103 Aceh Utara Letkol Inf Hendra Sari Nugroho, Kapolres Aceh Utara dan Lhokseumawe AKBP Riza Faisal dan AKBP Henki Ismanto Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Muhifuddin, Ketua Mahkamah Syariah Lhoksukon, Sayed Sofyan, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. Iswara Akbari, dan Ketua MPU Aceh Utara, Tgk. H. Abdul Manan. (*)