LINEAR.CO.ID | LHOKSEUMAWE – Dua tersangka Pengedar Narkoba jenis sabu berinisial YI (38) dan DA (20), diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe di Dusun Besi Tua, Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (30/8/2022) malam hari. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi dimaksud kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Kemudian, berdasarkan informasi itu tim Satreskoba bergerak ke TKP dan berhasil membekuk YI dan DA,” jelasnya. Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasi Humas, Salman Alfarasi.
Dikatakan Salman saat digeledah, petugas menemukan satu buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 32 bungkus (paket) barang bukti berupa narkotika jenis sabu – sabu. Barang tersebut, dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah ukuran sedang dengan berat 6,4 gram.
Petugas juga menyita satu buah tas sandang warna putih yang didalamnya berisikan dompet warna hitam serta uang senilai Rp 280 ribu dan satu buah kotak rokok yang terdapat lima lembar plastik transparan bekas sabu. Petugas juga menemukan barang bukti satu bungkus kecil sabu yang diselipkan oleh DA di belakang hp android warna biru.
“Saat di introgasi tersangka mengakui bahwa barang tersebut akan diperjual belikan,” ungkap Salman.
Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka Pengedar Narkoba beserta barang bukti langsung diboyong ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.
“Keduanya akan dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tutupnya.