LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH, 13 September 2025 – Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) menyampaikan pernyataan tegas kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak sekadar menjadi wacana kosong atau hanya bahan perbincangan di warung kopi.
Dalam keterangannya, JASA menegaskan bahwa revisi UUPA harus dilakukan secara serius dan komprehensif, dengan tetap berlandaskan pada butir-butir yang telah disepakati dalam Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka pada 2005.
“Kami mengingatkan DPR RI dan tokoh nasional seperti Bapak Jusuf Kalla agar tidak menjadikan isu ini sebagai alat politik tanpa kesungguhan menyelesaikan persoalan mendasar di Aceh. Revisi UUPA adalah tanggung jawab moral sekaligus politik sebagai kelanjutan dari perdamaian yang mengakhiri konflik panjang di Aceh,” ujar JASA.
Menurut JASA, selama dua dekade pasca perdamaian, masih banyak ketentuan UUPA yang belum terimplementasi dengan baik. Ketidakselarasan dalam menjalankan MoU Helsinki dikhawatirkan dapat menimbulkan kembali rasa tidak percaya masyarakat Aceh terhadap pemerintah pusat.
“Negara harus hadir dengan komitmen penuh, bukan sekadar retorika politik. Jangan biarkan MoU Helsinki hanya menjadi arsip sejarah, padahal ia adalah dasar dari perdamaian Aceh,” tegasnya.
JASA juga mendesak DPR RI membuka ruang partisipasi yang seluas-luasnya bagi masyarakat Aceh dalam proses revisi UUPA, serta meminta Pemerintah Pusat memastikan bahwa revisi tersebut benar-benar mencerminkan semangat otonomi khusus yang sejati bagi Aceh.
JASA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini, serta siap membangun konsolidasi bersama elemen masyarakat sipil dan mantan kombatan agar aspirasi rakyat Aceh tidak terpinggirkan.