Subulussalam

Realisasi Lahan Plasma PT Laot Bangko Stagnan, Ketua Komisi B: 2626 H Eks HGU Dikuasi Oknum Tak Bertanggung Jawab

1388
×

Realisasi Lahan Plasma PT Laot Bangko Stagnan, Ketua Komisi B: 2626 H Eks HGU Dikuasi Oknum Tak Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Dikesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam dengan pihak PT Laot Bangko, terkait realisasi kebun plasma yang dinilai stagnan, tanpa realisasi hingga saat ini.

Berdasarkan hasil RDP tersebut, diketahui bahwa PT Laot Bangko memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3704 hektar. Dengan ketentuan yang berlaku, 20% dari total luas HGU tersebut, harusnya dialokasikan untuk kebun plasma, sekitar 740 hektar.

Namun, hingga saat ini, hanya sekitar 488 hektar dalam progres realisasi dan telah terbit sertifikatnya, sementara 322 hektar lainnya masih dalam proses penandatanganan.

Didapati sekitar 67 hektar yang belum siap untuk diterbitkan sertifikatnya, karena persyaratan yang belum dipenuhi oleh ketua kelompok koperasi plasma tersebut.

Dianya kebun plasma yang dalam tahap progres realisasi tersebut, terdiri dari tiga kelompok, yaitu Kebun Plasma Kampong Singgersing, Kebun Plasma Namo Buaya, dan Kebun Plasma Batu Napal.

Baca Juga :  Kontroversi Lahan Wakaf di Suak Jampak, APH Diminta Turun

Selain itu, terdapat lima kelompok lagi yang belum memiliki lahan, yakni kelompok Kampong Tangga Besi, Kuta Cepu, Jontor, Sikelang, dan Kampung Baru.

Hal ini disebabkan oleh klaim lahan eks HGU yang dikuasai oleh masyarakat dan oknum-oknum tertentu seluas sekitar 2626 hektar.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi B, Hasbullah SKM., M.K.M, meminta kepada Walikota Subulussalam agar segera melakukan pengukuran ulang terhadap HGU tersebut, sesuai dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Bahkan, Komisi B juga mendesak Walikota untuk segera membentuk tim independen yang bertugas untuk mempercepat penyelesaian sengketa dan realisasi kebun plasma.

Tidak hanya terkait dengan PT Laot Bangko, tetapi juga seluruh perusahaan perkebunan yang memiliki HGU di Kota Subulussalam.

Baca Juga :  Terkait FPR PT SPT, Hasbullah Heran dan Sarankan Wako Evaluasi SKPK di Subulussalam

“Dengan tim independen ini, kita bisa mengetahui siapa saja oknum yang merampas hak masyarakat atas kebun plasma, yang selama ini menyebabkan stagnasi dan tidak adanya progres dalam penyelesaian masalah ini,” ungkap Hasbullah. Jumat, (21/3).

Lebih lanjut, Komisi B juga meminta agar oknum-oknum yang terlibat dalam penguasaan lahan HGU secara tidak sah untuk bersikap koperatif dan segera mengembalikan lahan tersebut untuk kepentingan kebun plasma masyarakat.

Jika tidak, Komisi B tidak akan ragu untuk melibatkan Aparat Penegak Hukum, untuk mengusut tuntas masalah lahan eks HGU PT Laot Bangko tersebut.

Komisi B DPR Kota Subulussalam berharap agar seluruh pihak yang terlibat dapat bekerja sama untuk memastikan hak masyarakat atas kebun plasma terlaksana dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)