LINEAR.CO ID | ACEH BARAT DAYA – ayasan Lembaga Hukum Advokasi Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Distrik Aceh Barat Daya (Abdya) akan mengambil langkah hukum terkait kasus dugaan perusakan ratusan batang kelapa sawit milik petani di Gampong Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee.
“Kita akan ambil langkah hukum terhadap oknum yang telah merusak batang kepala sawit milik petani di Lama Tuha,” kata Ketua YLBH-AKA Distrik Abdya, Rahmad, Jumat (13/6/2025).
Ia mengaku, YLBH-AKA Abdya telah menerima laporan resmi dari para korban mengenai perusakan kelapa sawit tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi awal, kata Rahmat, sebanyak 326 batang kelapa sawit masih berbuah pasir dan 66 batang pohon sawit besar diduga ditebang oleh oknum menggunakan parang dan senso.
“Ini jelas merugikan masyarakat dan sudah melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rahmat.
Kejadian ini, sebut Rahmat, terjadi pada, 14 Mei 2025 lalu. Aksi ini tidak hanya merusak tanaman, tetapi juga menghancurkan harapan para petani yang telah merawat kebun mereka selama setahun lebih.
“Menurut data yang kami terima, korban Edin Syaputra, mengalami kerugian skitar Rp 163 juta, jika dihitung dari nilai ekonomi kelapa sawit sekitar Rp 500 ribu per batang,” kata Rahmat.
Selain itu, sebut Rahmat, korban lainnya Boihi kehilangan 30 batang sawit, dan Faisal 25 batang karena diduga oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Rahmat mengatakan, tindakan ini tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Oleh karena itu, YLBH-AKA akan mengambil langkah hukum untuk memastikan para pelaku dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkas Rahmat.