LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Sudah beroperasi maksimal, ternyata hingga saat ini PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) II belum mengantongi seluruh dokumen perizinannya. Salah satunya, Izin Limbah, Rabu, (7/1/26).
Belakangan diketahui, pihak Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam telah menerima program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa satu unit mobil Bus.
Adapun limbah yang belum mempunyai izin tersebut, seperti. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah yang dibuang ke Media Umum. Padahal, hal ini sangat urgen. Namun, PT MSB seolah abai terhadap kewajibannya.
“Sampai hari ini, PT MSB II belum mempunyai izin Limbah B3 dan Limbah yang dibuang ke Media Umum,” ujar Lukman Kabid Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kota Subulussalam, dikonfirmasi linear.co.id
Sebelumnya terberitakan, PT MSB II yang bergerak dalam pengolahan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Kampong Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat. Sempat menjadi perhatian publik, lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menurunkan Tim ke perusahaan raksasa itu.
Turunnya tim terpadu Provinsi lalu, di picu dengan adanya polemik di PMKS PT MSB II, baik terkait lingkungan maupun dokumen perizinannya. Oleh karena itu, Gubernur Aceh membentuk tim terpadu dan langsung turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi.
Hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim Pemprov Aceh itu, menunjukkan kolam penampungan limbah PT MSB II dinyatakan belum layak. Belakangan diketahui, untuk limbahnya tersebut, PT MSB II belum mengantongi izin dan Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG). (*)


