LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Tgk Mustiari, melontarkan kritik keras terhadap PT Leuser Karya Tambang (LKT) yang beroperasi di Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot.
Politikus Partai Aceh itu menilai, perusahaan tambang tersebut tidak menunjukkan itikad baik dalam menindaklanjuti enam butir kesepakatan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRK pada 12 Juni 2025 lalu.
“Dari enam poin yang telah disepakati, tak ada satu pun yang dijalankan oleh pihak perusahaan. Ini jelas bentuk ketidakseriusan PT LKT dalam menghargai masyarakat dan lembaga daerah,” ujar Mustiari kepada wartawan, Senin (1-09-2025) malam.
Kesepakatan yang lahir dari desakan warga Rukon Damee itu mencakup:
PT LKT bertanggung jawab atas limbah yang mencemari sungai.
Penyediaan air bersih serta penggantian tanaman warga yang rusak.
Dana CSR diprioritaskan untuk pembangunan Gampong Rukon Damee.
50 persen tenaga kerja diambil dari masyarakat lokal.
Perbaikan jalan desa dan penghentian penggunaannya untuk operasional tambang.
Transparansi dan komunikasi antara perusahaan dengan warga.
Mustiari menegaskan, pembangkangan perusahaan terhadap enam butir kesepakatan tersebut sudah lebih dari cukup untuk menjadi dasar pemerintah Aceh mengambil sikap tegas.
“Atas dasar itu, saya meminta kepada pemerintah provinsi Aceh agar mencabut izin PT LKT. Dari yang saya lihat, keberadaan tambang ini lebih banyak membawa mudarat daripada manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, Mustiari menekankan bahwa dirinya maupun DPRK Abdya tidak menolak kehadiran investor di daerah. Hanya saja, kata dia, perusahaan wajib tunduk pada aturan serta memperhatikan nasib masyarakat sekitar.
“Kami DPRK Abdya tidak anti dengan perusahaan. Tapi kalau ada perusahaan yang membandel dan mengabaikan masyarakat, sebaiknya hengkang saja dari Abdya,” pungkasnya.(*)