Subulussalam
Beranda | PT Laot Bangko Langgar Kesepakatan Bersama Pada Saat RDP di DPRK Subulussalam

PT Laot Bangko Langgar Kesepakatan Bersama Pada Saat RDP di DPRK Subulussalam

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Terkait persoalan PT Laot Bangko dengan masyarakat, sempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulusaalam, hingga membuahkan hasil kesepakatan bersama.

Kini, pihak PT Laot Bangko di duga telah melanggar hasil kesepakatan bersama dengan Masyarakat, perwakilan Pemerintah Kota Subulusaalam, yang di fasilitasi oleh DPR setempat itu.

Pasalnya, pihak PT Laot Bangko telah melakukan aktivitas memanen buah sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang telah di tetapkan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Asri Tinambunan, kepada Linear.co.id pihak PT Laot Bangko telah melakukan aktivitas memanen buah sawit di luar HGU PT Laot Bangko yang telah di tetapkan. Tepatnya di daerah Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.

“Pihak PT Laot Bangko telah mengambil buah sawit di luar HGU yang di tetapkan, persis di perbatasan perkebunan masyarakat, di daerah itu,” ujar Asri, Rabu, (6/09/23).

Jual Beli Tanah Wakaf, Begini Perspektif Regulasi Nasional ala Praktisi Hukum

Jelas dikuatkan adanya kegiatan pihak PT Laot Bangko yang melakukan aktivitas memanen buah sawit si luar HGU yang ditetapkan itu. Asri pun, mengirimkan Vidio pendek ke Linear.co.id

Sementara itu, sangat jelas dalam kesepakatan bersama pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, pada, (8/06/23), lalu.

Menyepakati bersama, meminta PT Laot Bangko untuk tidak melakukan aktivitas apapun di luar dari HGU yang telah ditetapkan.

Berlangsungnya kegiatan RDP tersebut, membuahkan hasil kesepakatan bersama, dan melahirkan sebuah berita acara, yang bertandatangan bermaterai, oleh semua pihak yang bersangkutan.

Berikut isi berita acara kesepakatan bersama tersebut. Kami yang bertanda tangan dibawah ini, atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam, Sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A dan B bersama PT. Laot Bangko.

Hasbullah Serap Aspirasi Masyarakat Rundeng saat Reses Persidangan ke II

Pertama, DPR Kota Subulussalam telah sepakat akan membentuk Tim Pansus bersama Dinas terkait dan masyarakat, terkait permasalahan di PT Laot Bangko.

Selanjutnya, Meminta pihak BPN Kota Subulussalam untuk menyerahkan seluruh dokumen terkait PT Laot Bangko. dan yang terakhir, meminta PT Laot Bangko untuk tidak melakukan aktivitas apapun di luar dari HGU yang telah ditetapkan. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *