Abdya
Beranda | Pria dan Wanita di Abdya Ditangkap Satres Narkoba Karna Sabu

Pria dan Wanita di Abdya Ditangkap Satres Narkoba Karna Sabu

Foto : Dua pelaku pengguna narkoba ditangkap polisi. Jimy pratama. Sabtu 03/08/2024)

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap dua terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres setempat.

Dua terduga pelaku tersebut yakni R (28) seorang wanita asal Desa Pawoh Kecamatan Susoh dan satunya lagi pria A (24) yang merupakan warga Desa Patiluban Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hengki Harianto SH MH Sabtu (3/8/2024) menyebutkan, kedua terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda atas dasar laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penyalahgunaan Narkotika oleh terduga.

Terduga A (24) yang kesehariannya berjualan Es Dawet diamankan petugas di kawasan Desa Geulumpang Payong Kecamatan Blangpidie, Abdya pada Selasa (30/7/2024) lalu.

“Berbekal informasi dari masyarakat, personel langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Geulumpang Payong. Personel menghampiri A dan langsung mengamankan terduga,” ujarnya.

KoBaR-GB Desak Disdik Aceh Isi Kekosongan Kacabdin Abdya

Dari hasil penggeledahan terduga A tidak bisa mengelak lantaran personel berhasil menemukan 1 (satu) bungkus narkotika yang diduga jenis sabu di gerobak Es Dawet milik terduga yang rencananya akan dijual.

Selanjutnya terhadap terduga pelaku yang telah diamankan beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas langsung dibawa ke  Polres Abdya guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,25 gram, kemudian 1 (satu) unit Handphone,” sebutnya.

Selanjutnya, pada Kamis (1/8/2024) sekira pukul 21.00 WIB personel kembali mengamankan wanita terduga penyalahgunaan narkotika yakni R (28) warga Desa Pawoh Kecamatan Susoh. R diamankan oleh personel saat berada di Desa Pisang Kecamatan Setia, Abdya.

Saat diamankan personel, terduga R sedang berada disebuah toko grosir sedang membeli minuman. Kemudian personel langsung menghampiri terduga pelaku dan menanyakan apa yang ada di badan terduga pelaku.

Warga Perumahan Minta Bangun Pengaman Tebing Sungai, Cegah Rumah Terdampak Banjir

“Terduga pelaku langsung menjawab bahwa di badannya itu merupakan sabu. Kemudian terduga pelaku mengeluarkan barang bukti yang disimpan di dalam celana yang diselipkan di pinggang terduga pelaku berupa 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dan dibungkus dengan tisu warna putih,” paparnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan personel yakni 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,16 gram dan 1 (satu) unit Handphone. Selanjutnya terhadap terduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Abdya.

Akan hal itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Abdya untuk berperan aktif dalam memerangi dan meminimalisir peredaran serta penyalahgunaan Narkotika, sebab pengaruh Narkotika bisa merusak generasi bangsa.(*)

×
×