EkonomiNasional

PPKM Resmi Dicabut, Menkes Sebut Biaya Penanganan Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Pemerintah

494
×

PPKM Resmi Dicabut, Menkes Sebut Biaya Penanganan Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Pemerintah

Sebarkan artikel ini
PPKM resmi dicabut
Menkes Budi Gunadi (Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden)

LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan, pemerintah masih menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 meski PPKM resmi dicabut. Tetapi, pada saatnya pemerintah akan mengkaji ulang biaya perawatan yang ditanggung itu.

“Secara bertahap nanti akan kita review. Tapi sekarang masih berlaku, jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung,” kata Budi di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12).

Dia mengambil contoh, pemerintah akan mengkaji ulang pembiayaan jika ada seseorang mengalami penyakit jantung sekaligus positif Covid-19. Kata Budi, biaya perawatan bisa masuk ke mekanisme asuransi.

BACA JUGA: 5 Penyebab Tubuh Menggigil Kedinginan, Berbahayakah?

“Penyakitnya jantung tapi dites ada positif Covid-19, itu mungkin kita kembalikan ke mekanisme normal ke BPJS di mana karena sakit jantung, atau dia sakit cancer mesti lakukan kemoterapi, dites positif Covid-19, dulu kan masuk juga sebagai Covid-19,” tuturnya.

Budi melanjutkan, masyarakat pada waktunya membayar biaya perawatan dengan asuransi masing-masing. Jika tidak punya asuransi, maka bayar pribadi.

“Mungkin akan kita kembalikan ke normal, jadi dia yang harus kemoterapi sakit cancer sehingga mengikuti mekanisme biasa. Kalau dia dicover BPJS, ya pakai BPJS, kalau asuransi swasta pakai asuransi swasta, kalau tidak ya dia biaya sendiri,” ucapnya.

“Mungkin nanti ke depannya kira-kira gitu, dan akan bertahap, sebagai salah satu strategi transisi dari pandemi,” terang Budi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Keputusan PPKM terakhir tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51.

BACA JUGA: Ini Daftar Website Pemerintah Terbaik Tahun 2022

“Pada hari ini, pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022,” tegas Jokowi dalam konferensi pers, Jumat (30/12).

Jokowi menegaskan, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat saat ini. Namun, Kepala Negara tetap meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap penularan Covid-19.

“Pemakaian masker di tempat keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas,” ujarnya.

Jokowi juga meminta aparat dan lembaga pemerintah tetap menyiagakan fasilitas kesehatan di semua wilayah. Vaksinasi Covid-19 termasuk booster juga harus terus dijalankan.(*)

Sumber: Merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *