BeritaDaerah

Polsek Banda Sakti Ringkus Pengedar Sabu

267
×

Polsek Banda Sakti Ringkus Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
barang bukti yang disita Polres Lhokseumawe, foto: Istimewa

LINEAR.CO.ID | LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe meringkus seorang pria berinisial J (38), warga Gampong Tumpok Teungoh karena terbukti memiliki dan menyimpan barang bukti sabu-sabu dengan total berat 8,12 gram.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal SH mengatakan tersangka J ditangkap di sebuah rumah di desa tersebut pada pukul 00.30 WIB, Sabtu (12/8/2023).

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/A/14/VIII/2023/POLSEKBANDASAKTI/POLRESLHOKSEUMAWE/POLSEKBANDASAKTI, 12 Agustus 2023 tentang Penangkapan Pelaku Peredaran Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Baca Juga: AMPeS Minta Pengadaan Becak Mesin Barang TA 2023 di Evaluasi

Baca Juga: Terkait Legalitasnya Bemtor di Subulussalam, Begini Penjelasan Pihak Pengadaan

Baca Juga: Tangisan Pilu Ibu Janda di Aceh Timur, Jenazah Anaknya Tertahan di Malaysia Akhirnya Dibantu Haji Uma – MEDIA CENTER HAJI UMA

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti masing-masing sabu sebanyak 7 paket yang dikemas dalam plastik kecil dengan total 8,12 gram.

“Selain itu, diamankan juga uang tunai sebanyak Rp 3.013.000, alat isap sabu dan sebuah ponsel merek Nokia warna hitam. Setelah ditangkap, tersangka kemudian dibawa ke Polsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka J dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *