Subulussalam
Beranda | Polres Subulussalam Tegaskan Tidak Ada Penghentian Kasus Pelecehan Anak

Polres Subulussalam Tegaskan Tidak Ada Penghentian Kasus Pelecehan Anak

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Menyikapi adanya informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan penghentian kasus pelecehan anak di bawah umur, Polres Subulussalam menegaskan bahwa perkara tersebut tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Subulussalam IPTU Abdul Mufakhir, menyampaikan bahwa laporan polisi nomor LP/B/95/VIII/2025/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh tertanggal 5 Agustus 2025, yang dilaporkan oleh orang tua korban, sedang ditangani secara serius oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

“Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penghentian perkara. Untuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, tidak bisa dilakukan penyelesaian di luar peradilan, termasuk melalui pencabutan laporan atau mediasi. Hal ini sudah diatur dalam jukrah Kapolri,” ujar Kasat Reskrim Polres Subulussalam, Senin (29/9/25).

Polres Subulussalam telah melakukan serangkaian tindakan, di antaranya pemeriksaan saksi, ahli, hingga tersangka, serta mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan. Berkas perkara juga sudah dilimpahkan tahap I dan saat ini menunggu hasil koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum.

Terkait isu adanya oknum penyidik yang meminta sejumlah uang, Polres Subulussalam dengan tegas membantah tuduhan tersebut. “Itu tidak benar. Kami bekerja sesuai prosedur hukum. Komitmen kami adalah melindungi anak dan memastikan perkara ini berjalan sampai tuntas,” tegas Kasat Reskrim.

Bocah Delapan Tahun Asal Sukamakmur Mengidap Penyakit Jantung Butuh Uluran Tangan

Lebih lanjut, Mufakhir menyebutkan Kepolisian Resort Subulussalam mencatat bahwa kasus pelecehan seksual, khususnya terhadap anak, masih terjadi dan menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa waktu terakhir.

“Data ini sudah menunjukkan bahwa kasus pelecehan di kota ini bukanlah kasus sporadis melainkan masalah serius yang perlu ditangani secara konsisten” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Polres Subulussalam menghimbau kepada seuruh warga agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dalam situasi rawan (seperti saat tinggal di rumah, saat sendiri, atau kontak dengan orang yang dikenali namun memiliki akses ke anak. Mendorong komunikasi terbuka dengan anak agar bila terjadi sesuatu, korban berani mengungkapkan dan melapor.

“Polres Subulussalam mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung proses hukum, serta tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar. Perkara ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak,” tutupnya. (*)

Walikota Subulussalam Terbitkan SE Terkait Perangkat Kampong Lulus PPPK
×
×