LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang anak di bawah umur dengan kondisi disabilitas, Senin, (12/10/26).
Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian dalam menangani perkara kekerasan seksual terhadap kelompok rentan di wilayah hukum Subulussalam.
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf melalui Wakapolres Kompol Ikmal SE MAP dalam konferensi pers nya menyampaikan.
Aparat kepolisian bergerak melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan terkait tindakan asusila pada 19 Agustus 2026 bulan lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satreskrim Polres Subulussalam akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berada di wilayah Kota Medan. Kini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Subulussalam guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kepolisian wilayah Subulussalam tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama yang menyasar anak-anak dan penyandang disabilitas,” ujar Kompol Ikmal.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam dengan Pasal 50A Jo Pasal 50 ayat (1) Jo Pasal 47 dari Qanun aceh nomor 12 tahun 2025 tentang perubahan atas qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman paling singkat 200 bulan paling lama 240 bulan, cambuk paling sedikit 200 kali dan paling banyak 240 kali atau denda paling sedikit 2.000 gram emas murni paling banyak 2.400 gram emas murni.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Dikesempatan itu, Wakapolres Subulussalam juga turut mengimbau masyarakat khususnya di wilayah hukum Kota Subulussalam untuk terus waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi tindakan mencurigakan yang mengarah pada kekerasan seksual di lingkungan sekitar. (*)


