Aceh Timur
Beranda | Polres Aceh Timur Amankan 40 Paket Sabu dan Satu Orang Tersangka

Polres Aceh Timur Amankan 40 Paket Sabu dan Satu Orang Tersangka

[ad_1]

masukkan script iklan disini

LINEAR.CO.ID | ACEH TIMUR – Kepolisian Polres Aceh Timur berhasil mengamankan 40 Paket narkoba jenis sabu dan satu orang tersangka berinisial AW (40) di Gampong Dama Pulo Dia Kecamayan Darul Aman pada Senin (06/03/2023).

Aksi tangkap tangan itu, polisi mengamankan 40 paket sabu berbagai ukuran dengan berat keseluruhan 12,04 gram (bruto).

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut dicurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sabu.

Junaidi SE Wakil Ketua DPRK Aceh Timur Buka Turnamen Sepak Bola U-40

Mendapatkan informasi yang akurat dari masyarakat, kemudian pihaknya langsung melakukan tangkap tangan terhadap pelaku AW.

“Kami melakukan tangkap tangan terhadap WA di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar Kapolres pada Senin, (13/03/2023).

Setelah itu, dilakukan penggeledahan di dalam dan luar rumah milikya yang disaksikan perangkat gampong setempat dan saat itu ditemukan barang bukti di belakang rumah tersangka berupa 40 paket plastik bening yang berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 12,04 gram.

“Selain itu kami temukan barang bukti lainnya berupa dua unit handphone, satu unit timbangan digital dan satu buah gunting,” ungkap Kapolres.

Setelah itu, tersangka AW dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyidikan.

Aceh Tak Hanya Kaya Migas: Potensi Limbah Biomassa Sebagai Sumber Energi Terbarukan yang Perlu Dioptimalkan

Kapolres yang didampingi Kasatres Narkoba Iptu Yudha Prasatya, S.H., Kasi Propam Iptu Edi Saputra dan KBO Satres Narkoba Ipda Safwadinur, S.H, menyebutkan, usai dilakukan penyidikan dan kemudian diinterogasi, AW mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial PT.

“Tersangka mengaku mengedarkan sabu sesuai arahan PT dan saat ini kami masih mendalami dengan melakukan lidik mengenai keberadaan PT. Akibat perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.

komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE



[ad_2]

LINEAR ACEH TIMUR

Semarak 17 Agustus, Desa-Desa di Aceh Timur Meriahkan Kemerdekaan Bersama Medco E&P Malaka

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×