LINEAR.CO.ID | SINGKIL – Personel Polres Aceh Singkil menangkap tiga pemakai dan satu pengedar narkoba jenis sabu di Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.
Kasat Resnarkoba Polres Singkil, Iptu Mahdian Siregar, membenarkan telah mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan atau pemakai beserta satu pengedar narkotika jenis sabu.
Mahdian menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu di Desa Tulaan Kecamatan Gunung Meriah, sehingga dilakukan penyelidikan.
BACA JUGA : Bupati Abdya Tetapkan 21 Maret Sebagai Hari Meugang Ramadhan 1444
Saat tiba di lokasi, tim opsnal mendapati benar adanya tiga orang berinisial AS (33), DM (31), dan SW (35) yang sedang asyik menggunakan sabu, sehingga langsung diamankan.
Kemudian, setelah dikembangkan diketahui sabu tersebut diperoleh dari seorang pengedar berinisial AK (33) seharga Rp50 ribu, sehingga AK juga ikut diamankan.
Dalam penangkapan itu juga ikut diamankan barang bukti satu kaca pirek yang berisi sabu, satu set alat isap sabu atau bong, dan empat unit handphone.
BACA JUGA : Cara Atasi Hp Lemot dan Cepat Panas
“Saat ini semua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Aceh Singkil untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” kata Mahdian, dalam rilisnya, Jumat (17/3/2023).
Mahdian juga mengatakan, bahwa pihaknya akan terus bekerja maksimal untuk memberantas narkoba di Aceh Singkil. Dia berharap adanya kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika.(*)