LINEAR.CO.ID|ACEH BARAT– Kepolisian Resor Aceh Barat, telah menangkap dua pria yang diduga melakukan pengedaran Narkotika jenis ganja. Adapun kedua pria yang berinisial IR (46) dan ZI (41) ini ditangkap di lokasi yang berbeda dengan barang bukti ditemukan langsung di tempat kejadian pertama (TKP), 12 November 2024.
Kapolrores Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Shaputra, mengatakan kedua tersangka ditangkap berawal dari informasi dari Masyarakat Desa Paya Peunaga Kecamatan Meurebo Kabupaten Aceh Barat.
“Warga melaporkan bahwa ada satu orang laki-laki di duga sudah sering menjual dan memiliki serta melakukan transaksi narkotika jenis Ganja di Gampong Paya Peunaga,”ujar AKP Shandy Shaputra.
Kemudian untuk menindak lanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke tempat yang di informasikan tersebut. pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib, tim Sat Narkoba Polres Aceh Barat berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang di ketahui tersangka berinisial IR disebuah rumah di Gampong Paya Peunaga Kecamatan Meurebo.
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik yang di duga berisikan narkotika jenis Ganja yang terdiri dari ranting, daun dan biji dalam keadaan lembab dengan berat keseluruhan Bruto 1.741,96 Gram dan berat Netto 1.637,57 Gram.
Setelah itu, dari hasil introgasi awal bahwa tersangka IR membenarkan bahwa narkotika jenis Ganja tersebut diakui kepemilikannya. Kemudian Tim Sat Narkoba masih melakukan pengembangan atas keterangan dari tersangka IR guna untuk menangkap tersangka ZI.
“Dari pengakuan IR bahwa narkotika jenis Ganja tersebut di belinya dari Sdr ZI yang beralamat di Gampong Ujong Kalak, maka berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ZI yang beralamat di Gampong Ujong Kalak,”jelas AKP Shandy Shaputra.
Pada saat di lakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan satu kantong plastik yang di duga berisikan narkotika jenis Ganja yang terdiri dari ranting, daun dan Biji dalam keadaan lembab di tangan sebelah kanan yang sedang di pegang oleh ZI dan di akui kepemilikannya beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh barat.
“Kita masih melakukan pengembangan pada saat itu atas keterangan dari tersangka ZI guna untuk menangkap SdrI BUNDA (DPO).,”unkap AKP Shandy Shaputra.
Terhadap tersangka IR dan ZI diterapkan tindak pidana membeli, menjual dan memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika jenis Ganja, sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pelaku IR dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pelaku ZI dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Milyar.
Adapun barang bukti yangg diamanakan IR yakni, dua kantong plastik yang di duga berisikan narkotika jenis Ganja yang terdiri dari ranting, daun dan Biji dalam keadaan lembab dengan berat keseluruhan Bruto 1.500 Gram dan berat Netto 1.440 Gram, satu unit Handphone genggam merek Samsung warna hitam.
Kemudian barang bukti pada ZI ditemukan satu kantong plastik yang di duga berisikan narkotika jenis Ganja yang terdiri dari ranting, daun dan Biji dalam keadaan lembab dengan berat keseluruhan Bruto 400 (empat ratus ) Gram dan berat Netto 395 Gram, satu unit Handphone genggam merek OPPO warna Biru.