Daerah
Beranda | Polisi Ringkus Enam Pengguna Sabu Asal Abdya

Polisi Ringkus Enam Pengguna Sabu Asal Abdya

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) membekuk enam pelaku pengguna narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada hari Selasa (6/12/2022).

Keenam pelaku yang ditangkap masing-masing lima orang warga Kecamatan Babahrot diantaranya, RS SA, warga Gampong Pante Cermin, TM, HE, MN warga gampong Alue Jeureujak, dan terakhir SA warga Kampung Tengah, Kecamatan Kuala Batee, kabupaten setempat.

Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Narkoba Ipda Hengki Harianto mengatakan, awalnya personil satresnarkoba sekitar pukul 13.00 WIB menerima informasi bahwa ada seorang pria berinisial RS menyimpan sabu di dalam rumahnya di gampong Pante Cermin.

“Setelah memastikan informasi itu benar adanya, kita langsung bergerak ke lokasi guna mencari keberadaan pelaku, dan dirumahnya kita berhasil mengamankan RS,” ungkap Hengki.

Kemudian, kata Hengki, personil polisi disaksikan oleh aparatur gampong setempat melakukan penggeledahan rumah pelaku dan berhasil menemukan sebuah tas samping berisi plastik bening dan 17 paket sabu dengan berat keseluruhan 1,52 gram yang disimpan dalam kotak yang berada di kamar rumah pelaku.

9 siswa jurusan TKJ di Terima PKL di PT Inti Prima Jakarta

“Kepada petugas kita, pelaku mengakui bahwa semua barang haram itu adalah miliknya,” jelasnya.

Tak sampai disitu, kata dia, polisi melakukan introgasi terhadap RS dan akhirnya menerima informasi bahwa ada lima orang rekannya yang juga menggunakan sabu di TKP kedua tepatnya di gampong Alue Jeurejak, kecamatan Babahrot.

“Sekitar pukul 14.45 WIB, kita menuju ke TKP kedua dan disana kita kembali menangkap lima orang pelaku yakni SA, TM, HE, MN dan SA yang saat itu sedang bersembunyi diatas atap toilet,” katanya.

Kata Hengki, dari kelima pelaku tersebut polisi juga mengamankan barang bukti enam paket sabu dengan berat keseluruhan 10,92 gram kemudian satu paket sabu lainnya dengan berat 0,80 gram, satu unit timbangan dan sejumlah handphone serta ratusan uang tunai milik kelima pelaku.

Terhadap keenam pelaku, kata dia, di jerat pasal 111, 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mantan Kombatan GAM Segera Peroleh Lahan

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keenam pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Hengki.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×