Daerah

Polisi Ringkus 5 Pengedar Narkoba 48,150 Kg Ganja Kering Disita

321
×

Polisi Ringkus 5 Pengedar Narkoba 48,150 Kg Ganja Kering Disita

Sebarkan artikel ini
Ganja
3 karung ganja kering dengan berat 48,150 kg disita Polres Aceh Utara, Foto: Humas Polres Aceh Utara

LINEAR.CO.ID | LHOKSUKON – Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara meringkus 5 tersangka pengedar narkoba dan menyita 3 karung Ganja Kering dengan berat 48,150 kg.

“Narkotika jenis Ganja seberat 48,150 Kg telah kami sita, dan berhasil mengamankan sebanyak 5 pelaku Yakni AM (25), RK (22), MN (20), MS (51), MY (35),” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Narkoba Iptu Samsul kepada linear.co.id pada Kamis (1/9/2022).

Samsul menjelaskan, tim opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada empat orang yang tidak dikenal mencurigakan di sebuah warung kopi di kota Lhoksukon.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Kemudian tim opsnal langsung mendatangi tempat tersebut degan menunjukkan surat perintah serta melakukan penggeledahan, dan berhasil menemukan 5 paket ganja kering yang dimasukan ke dalam kantong celana belakang salah satu pelaku.

“Selanjutnya, keempat orang tersebut ditangkap di bawa ke Polres Aceh Utara untuk dimintai keterangan. Dari hasil intograsi tersangka, ganja tersebut di peroleh dari saudara MN, kemudian Resnarkoba pada pukul 05.00 wib langsung mengamankan pelaku di rumahnya di Gampong Blang cut,” ungkap Samsul.

Dari keterangan tersangka MN, ganja tersebut di berikan oleh saudara MS, lalu pada pukul 05.30 wib. Tersangka MS ditangkap di rumahnya di Gampong Punti Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Dari pengembangan kasus kemudian Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara menangkap MY Pukul 06:30 WIB, di rumahnya Gampong Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Dari penangkapan tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 karung ganja kering dengan berat 48,150 kg, dan 16 paket ganja kering yang di simpan di belakang rumah milik pelaku.

“Saat ini barang bukti dan para tersangka sudah di Polres Aceh Utara, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *