LINEAR.CO.ID | NAGAN RAYA — Personel Satreskrim Polres Nagan Raya menggerebek lokasi perjudian di Pasar Ikan, Desa Kuta Baroe, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Selasa, (23/04/24).
Dalam penggerebekan di lokasi perjudian tersebut, Polisi menangkap tujuh pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti yakni Uang jutaan rupiah.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani kepada media via rilis persnya.
Ia membenarkan adanya penggerebekan, dan pihaknya telah melakukan menangkap tujuh pelaku perjudian, yaitu SB (37), IH (45), ZD (48), YD (48), SR (38), ZF (50), dan ZA (30).
Selain pala pelaku, sambungnya, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 5.409.000, dengan pecahan bervariasi, Tujuh unit Handphone, Tiga Dompet, dan Satu set Kartu Remi.
“Benar, kita telah menindak tujuh pelaku perjudian dengan barang bukti uang jutaan rupiah. Ini adalah komitmen kami dalam memberantas aktivitas perjudian di Nagan Raya,” ujar Vitra, dalam keterangannya.
Vitra menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi yang diterimanya langsung dari masyarakat, bahwa dilokasi itu, adanya aktivitas perjudian.
Mendapati informasi tersebut, ditambahkan Vitra, Tim opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya langsung menuju ke lokasi.
Disana, Tim opsnal Satreskrim mendapati para pelaku yang tengah asyik berjudi.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Nagan Raya untuk diperiksa dan diproses hukum. (*)