Aceh Barat

Polisi Di Aceh Barat Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

253
×

Polisi Di Aceh Barat Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID|ACEH BARAT- Kepolisian Resore Aceh Barat, mengamankan dua pelaku diduga penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Wilayah Aceh Barat. Kedua tersangka di amankan diamankan petugas di waktu dan tempat yang terpisah selama dua hari, Selasa 12 November 2024.

Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor;LP/A/27/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH BARAT/ POLDA ACEH, tanggal 07 November 2024, dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/28/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH BARAT/ POLDA
ACEH, tanggal 08 November 2024.

Kapolrores Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, SIK, melalui Waka Polres Kompol Anton Praptono, mengatakan pihaknya telah menangkap 2 orang yang berinisial H (49) dan FR (49) diduga telah melakukan penyalagunaan pengangkutan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Pada hari Rabu (6/11) 20.00 WIB, petugas Satreskrim mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penyalagunaan pengangkutan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Sawang Teubei Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat yang dilakukan oleh inisial H.

“Setelah mendapatkan Informasi tersebut petugas Satreskrim langsung menuju ke TKP melakukan, penyelidikan, lalu menangkap H,”ujar Kompol Anton Praptono.

Kemudian, pada hari kamis (7/11) sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di Desa Sawang Teubei Kecamatan Kaway XVI petugas kembali menangkap inisial FR, dengan menemukan satu unit mobil Carry warna hitam dangan
menggunakan nomor polisi BL 8345 ED sedang membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

“Pada saat itu petugas lansung memberhentikan mobil tersebut dan menemukan 19 jerigen plastik berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di bak belakang mobil dan di ditutup dengan terpal agar tidak terlihat oleh orang lain,”sebut Kompol Anton Praptono.

Kata Kompol Anton Praptono, petugas lansung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Aceh Barat guna proses lebih lanjut. Modus kedua pelaku hampir sama yaitu mengantri di SPBU untuk membeli BBM subsidi jenis pertalite dengan menggunakan kendaraan dengan tangki yang sudah di modifikasi dan menyalin ke Jerigen yang sudah di siapkan hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh pelaku.

Dari pelaku H ikut diamankan berupa satu unit mobil Daihatsu Type CHARADE G100, dengan nomor rangka JDA000G1100973839, No Mesin 1533242, Warna Merah, No Polisi H 7161 ZY, satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Setelah itu, satu buah tangki yang sudah dimodifikasi, 9 Jerigen Plastik Berisikan BBM bersubsidi jenis Pertalite, 4 selang yang digunakan tersangka H untuk menyalin BBM\bersubsidi Jenis Pertalite.

Selanjutnya, dari tersangka FR, ikut diamankan satu Unit Mobil Suzuki Type AEVA15 OX,Model Pick Up, tahun pembuatan 2023, nomor rangka MHYHDC61TPJ248274, No Mesin K15BT1576956, Warna Hitam, Nomor Polisi BL 8345 ED.

Kemudian satu Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK), satu Tangki yang sudah dimodifikasi 19 jerigen plastik berisikan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Ikut diamankan juga satu pompa penyedot BBM serta selang Plastik yang digunakan sebagai alat pembantu.

Kedua pelaku tersebut telah melanggar pasal 55 undang – undang republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda sebesar Rp. 60 Milyar.