LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Personil Gabungan dari Tim Satreskrim, Satintelkam, Unit Reskrim serta Personil Polsek Simpang Kiri, Polres Subulussalam, berhasil mengamankan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dalam Tiga hari pencarian. Berikut indentitasnya.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/35/X/2024/SPKT/POLSEK SIMPANG KIRI/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH tertanggal 11 Oktober 2024. Polisi langsung memburu tersangka KDRT yang mengakibatkan istrinya kritis hingga dilarikan ke Rumah Sakit (RS).
Setelah Tiga hari pencarian, terduga pelaku KDRT itu berhasil di amankan oleh personil Kepolisian Resort (Polres) Subulussalam, Minggu (13/10/24), sekira pukul 10:15 Wib.
Adapun identitas Pelaku sebagai berikut, RZ (35) Tahun yang merupakan suami Korban. Petugas mengamankan pelaku beserta Barang bukti sebilah Senjata Tajam (Sajam) jenis Pisau dengan Gagang Kayu.
Pelaku diamankan petugas di sebuah Rumah Warga, di Dusun Makmur Barat, Desa Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Sedangkan korban, merupakan istrinya sendiri M (33) tahun, mereka Warga Desa Lae aoram, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, yang saat ini tengah menjalani pengobatan.
Atas peristiwa tersebut, sempat viral di Sosial Media (Sosmed), tak sedikit warga Kota Subulussalam mengunggah kejadian itu kelaman Facebook maupun ke Grup Whatsapp.
Pasalnya, usai melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri, terduga pelaku suami Korban ini langsung melarikan diri.
Disampaikan Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakhir SH MH saat ini terduga dan barang buktinya telah di amankan di Polsek Simpang Kiri guna untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polsek Simpang Kiri, guna untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (*)