Aceh Timur
Beranda | Polisi Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkoba dan Barang Bukti di Aceh Timur

Polisi Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkoba dan Barang Bukti di Aceh Timur

LINEAR.CO.ID | ACEH TIMUR – Kepolisian Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba di kabupaten Aceh Timur.

Hal tersebut diungkapkan dalam Koferensi Pers yang di gelar di Polres Aceh Timur yang dipimpin langsung oleh kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. Rabu (23/04/2025).

Disebutkan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima oleh personel Satresnarkoba Polres Aceh Timur, pada Kamis, (10/04/2025) tentang adanya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Peureulak dengan inisial pelaku MU, 38 tahun, Wiraswasta dan HA, 48 tahun, Wiraswasta keduanya warga Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

“Atas informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur AKP Yusra Aprilla, S.H, M,H memimpin langsung penyelidikan untuk memastikan informasi yang didapat. Dan setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar adanya informasi tersebut.

Yang mana pelaku MU menyimpan/menguasai narkotika jenis sabu seberat 1.030 gram (bruto) dalam bungkusan kemasan Teh Cina Merk Quanyinwang. MU diamankan di rumah HA Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak saat akan melakukan transaksi,” ungkap Kapolres.

Haji Uma Bersama GAB Fasilitasi Proses Pemulangan Warga Aceh Timur Derita lambung akut di Malaysia

Atas perbuatannya, MU dan HA dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres menyebutkan, setelah dilantik sebagai Kapolres Aceh Timur, Kapolda Aceh memberi atensi khusus kepadanya untuk fokus pada pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

×
×