LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat mengamankan lima tersangka bandar narkoba, sebanyak setengah kilogram lebih sabu-sabu ikut diamankan.
“Kelima tersangka diamankan pada waktu berbeda, dua di antaranya berinisial BN (43) dan FI (40) merupakan warga Bireuen diamankan pada Jumat (30/8) di Desa Planteu, Kecamatan Bubon,”kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra, Kamis (26/9
Kemudian, Tiga tersangka lagi JN (43), RN (41) dan BR (26) yang merupakan warga Aceh Barat, yang diamankan pada Minggu (25/8) di Desa Lagang, Kecamatan Woyla dan Desa Gunong Panyang, Kecamatan Woyla Timur, Aceh Barat.
Shandy menyebutkan, kelima tersangka diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat soal mereka akan melakukan transaksi jual beli sabu dia area yang berbeda.
Adapun dari tersangka BN dan FI ditemukan barang bukti berupa lima plastik warna putih berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan bruto 505,36 gram, satu unit mobil CR-V, satu lembar STNK kendaraan, satu unit handphone merk Iphone dan satu unit handphone merek Samsung.
“Dari tersangka JN kita mengamankan barang bukti satu kotak rokok, 11 plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,1 gram dan satu unit handphone merek Realmi,”sebut Shandy.
Setelah itu, dari tersangka RN turut diamankan satu dompet kecil, tiga plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 3,51 gram dan satu unit handphone merek Infinix.
“Tersangka BR yang kita amankan itu lima plastik klip sedang dan tiga plastik berisi sabu-sabu dengan berat bruto 26,54 gram, satu bungkus plastik warna hitam, satu lembar tisu, satu botol balsem dan stu unit sepeda motor merk Jupiter dan satu unit handphone merk Oppo,” imbuh Shandy.
Kata Shandy, tersangka BN dan Fi dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
“Sementara untuk dua tersangka JN dan RN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling pala 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar,” jelas Shandy.
Sementara, tersangka BR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.