LINEAR.CO.ID | BIREUEN – Tim dari Polda Aceh yang dipimpin oleh Ditreskrimsus, Kombes Zulhir Destrian membentuk tim yang dipimpin oleh, AKP Darmawanto, turun ke Kabupaten Bireuen pada Kamis–Jumat (18–19 September 2025).
Tugas yang langsung diberikan oleh Kapolda Aceh Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah itu adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan perusakan dan alih fungsi hutan produksi yang belakangan ramai diberitakan di sejumlah media lokal.
Menurut keterangan AKP Darmawanto, sebelum bergerak ke lapangan tim sempat menggelar pertemuan di Polsek Peudada yang melibatkan KPH Wilayah II. Usai koordinasi, tim kemudian menuju ke Blang Beururu, Kecamatan Peudada, untuk meminta keterangan dari sejumlah orang terkait isu tersebut.
“Kami serius atas perintah Kapolda untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Informasi awal itu dari KPH Wilayah II, sementara proses penegakan hukumnya ada di kepolisian. Siapapun yang terlibat akan kami proses, tidak pandang bulu,” ujar AKP Darmawanto melalui sambungan telepon.
Ia menegaskan, praktik perambahan hutan dan perusakan konservasi jelas melanggar aturan negara. Saat ini tim masih fokus mendalami dugaan jual beli lahan di Blang Beururu.
“Di sana ada jual beli lahan dengan harga 6 sampai 8 juta, lengkap dengan surat-suratnya,” katanya dalam bahasa Aceh.
Darmawanto menambahkan, penyelidikan berikutnya kemungkinan akan diperluas ke gampong-gampong sekitar Peudada yang juga memiliki kawasan hutan produksi.
“Dalam waktu dekat kita akan menyelidiki wilayah lain, tapi untuk sementara kita fokus dulu pada Blang Beururu,” jelasnya.
Namun, pernyataan berbeda muncul dari Kepala KPH Wilayah II, Firdus, yang justru membantah keterlibatan pihaknya dalam pertemuan di Polsek Peudada maupun saat ke lokasi Blang Beururu.
“Kami tidak tahu. Mohon maaf, saya sedang ada acara,” jawab Firdus singkat sembari menutup percakapan, terkesan enggan membahas lebih jauh.
Haji Uma: Jangan Hanya Fokus di Satu Titik Menanggapi persoalan ini, Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, meminta agar Polda Aceh tidak hanya fokus pada satu lokasi, melainkan menyelidiki seluruh kawasan hutan produksi di Bireuen.
“Saya sudah pernah bertemu Kapolda untuk menyampaikan keresahan rakyat terkait laporan dan bukti-bukti penebangan hutan secara masif, baik di Kuala Simpang maupun Bireuen. Yang kita minta adalah mengembalikan hutan ke fungsi aslinya,” kata Haji Uma.
Ia menegaskan agar petani kecil yang hanya memiliki satu–dua hektare tidak menjadi korban penindakan, melainkan pihak-pihak yang diduga menguasai ratusan hektare lahan dengan memanfaatkan KTP masyarakat.
“Kalau memang pengusaha ingin memiliki lahan, seharusnya mereka mengurus HGU. Itu akan memberi pemasukan ke daerah dan berdampak bagi masyarakat.
Tujuan kita adalah menjaga hutan untuk generasi mendatang, bukan dikuasai segelintir pengusaha,” jelasnya.
Haji Uma juga menekankan agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.
“Persoalan hutan di Bireuen itu luas. Semua wilayah hutan produksi harus diselidiki. Kalau ada jual beli lahan, saya yakin bukan hanya di Blang Beururu, tapi di daerah lain juga. Semua harus dituntaskan,” tegasnya.