LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Merespon banyaknya kecelakaan mobil barang yang membawa penumpang Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seulawah 2023 Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto secara tegas melarang sopir mobil barang untuk mengangkut penumpang apapun alasannya.
Setiap kendaraan, khususnya mobil didesain dengan bentuk dan fungsi berbeda. Misalnya mobil bak terbuka yang diperuntukkan untuk membawa barang, bukan mengangkut penumpang, karena sangat berbahaya.
Joko menjelaskan, dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa mobil angkutan barang dilarang untuk angkutan orang. Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya.
Baca Juga: Memori Proyek Jalan Lingkar Yang Menelan Puluhan Miliyar Harus kita Ungkap
“Secara undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain,” katanya.
Oleh karena itu, ia meminta pengemudi mobil barang untuk tidak membawa penumpang. Selain berbahaya, menaikkan penumpang dalam mobil barang atau bak terbuka, apabila terjadi Lakalantas akan memakan korban jiwa baik yang menyebabkan luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.
Joko menghimbau untuk semua masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan raya.
“Kami menghimbau agar pengendara menggunakan jalan raya selalu berhati-hati dan tetap mengutamakan keselamatan dan patuhi peraturan lalu lintas,” himbaunya.