LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Kontroversi gugurnya CV Karya Lae Taban (KLT) dalam tender proyek pekerjaan pembangunan sumur dalam terlindungi sebanyak 4 titik di Kota Subulussalam yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Panitia Kerja (Pokja) Kota Subulussalam menggugurkan CV KLT karena tidak Mengupload Sertifikat Standar sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Dijelaskan pada huruf (b), Pasal 2 ayat (2) perizinan berusaha sebagaimana terdiri atas: Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar, Izin, dan/atau Persetujuan, sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha.
“CV Karya Lae Taban tidak mengupload Sertifikat Standarnya. Oleh karena itu, CV Lae Taban dinyatakan gugur,” sampai tim Pokja, Tatang Syahban AS, Ka Subbag Advokasi dan Pembinaan PBJ, Kota Subulussalam di ruang kerjanya, Selasa, (19/8).
Lanjutnya, Sertifikat Standar yang dimaksud, yang telah diverifikasi oleh Dinas Perizinan.
“CV Karya Lae Taban, hanya Mengupload Sertifikat Badab Usaha (SBU) sesuai dengan subkualifikasi yang di persyaratkan di Nomor KBLI 42207 dan mengupload dokumen yang serupa di KBLI 43120,” ujar Tatang.
Harusnya, lanjut Tatang, CV KLT menyertakan Sertifikat Standar untuk KBLI 42207 – Jasa pelaksanaan spesialis (pembuatan/pengeboran sumur air tanah) baik pada isian kualifikasi maupun pada persyaratan kualifikasi lainnya sebagaiman yang di persyaratkan pada dokumen pemilihan.
“Sertifikat Standar yang disampaikan oleh peserta tercantum untuk KBLI 43120 – penyiapan lahan sehingga tidak sesuai dengan pekerjaan yang dipersyaratkan,” sambung Tatang.
Pada dokumen pemilihan, diterangkan Tatang, pengadaan pekerjaan konstruksi metode tender, pascakualifikasi, satu file, sistem harga terendah, kontrak harga satuan yang ditetapkan oleh Pokja pemilihan 2025 Kota Subulussalam pada BAB V.
Lembar Data Kualifikasi (LDK), ketentuan dan informasi Spesifik persyaratan kualifikasi disebutkan:
a) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi, berupa:
● Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020).
● Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka a) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi atau.
● Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU yang masih berlaku (Untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017) atau.
● Menyampaikan IUJK/IUJK OSS yang berlaku selama masih melakukan usaha jasa konstruksi SBU yang masih berlaku (Untuk Badan Usah yang memiliki SBU KBLao 2017).
Tatang mengaku, pihaknya telah menerima sanggahan dari pihak CV KLT. Namun, berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku, pihak Pokja telah menanggapi sanggahan tersebut.
CV Karya Lae Taban (KLT) tetap dinyatakan gugur karena tidak melampirkan Sertifikat Standar di dokumen penawarannya. (*)