Subulussalam
Beranda | PMKS PT MSB Namo Buaya Sementara Tak Beroperasi Sembari Tunggu Surat dari Gubernur

PMKS PT MSB Namo Buaya Sementara Tak Beroperasi Sembari Tunggu Surat dari Gubernur

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) II di Kampong Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Sementara tak beroprasi.

Disamping itu, pihak Perusahaan yang bergerak di pengolahan minyak kelapa sawit ini juga menunggu surat dari Gubernur Aceh.

Penghentian sementara oprasi Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT MSB ini, dilatar belakangi dengan hasil rapat bersama Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, pada 21 Mei kemarin.

Lantaran, pihak PT MSB II belum memberikan seluruh dokumen perizinannya yang sebelumnya Pemerintah Subulussalam menyurati PT MSB terkait dokumen perizinannya.

Tidak dapat memberikan seluruh dokumen perizinannya, Pemko Subulussalam menyurati Gubernur Aceh dan untuk sementara sebelum dokumen perizinan tersebut terlengkapai PT MSB tidak melakukan operasi.

TP PKK Provinsi Aceh Bina Gammawar Kampong Sukamakmur

Kabar tutupnya atau tidak beroperasinya PMKS PT MSB II dengan tonase 45 Ton per Jam ini, kian beredar luas di Sosial Media (Sosmed) khususnya di laman Facebook dan grup Whatsapp.

Kendati itu, Humas PMKS PT MSB II membenarkan bahwa penghentian sementara berdasarkan hasil rapat dengan Pememerintah Subulussalam.

“Iya, penghentian oprasi bersifat sementara ini ada kaitannya dengan hasil rapat bersama Pemerintah setempat,” kata Agustizar Humas PMKS PT MSB II, kepada linear.co.id via Whatsapp, Kamis, (22/5).

Ditambahkannya, terkait penyuratan Pemerintah Subulussalam mengenai dokumen perizinan. Manajemen PT MSB telah menyerahkan, namun tidak seluruhnya ada beberapa izin lagi yang akan menyusul.

“Kami telah menyerahkan dokumen perizinan perusahaan kami. Namun, ada beberapa lagi yang terkendala dan itu akan menyusul secepatnya,” ungkapnya.

Momen Maulid Nabi SAW, Polisi Berbagi di Subulussalam

Mengenai penghentian sementara, ia pun melanjutkan, karena izin mereka dari pusat, mereka menunggu surat keputusan dari Gubernur Aceh.

“Surat pemberhentiannya dari Gubernur Aceh belum kami terima, namun sementara ini kami menghentikan operasi dulu,” tandasnya. (*)

×
×