LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Hari ini, PLN mensosialisasikan rencana pembangunan jalur transmisi 150 Kilo Volt (KV) Tapak Tuan – Subulussalam di Kantor Camat Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Rabu, (30/7).
Sosialisasi pembangunan transmisi Tapak Tuan – Subulussalam tersebut, dihadiri langsung oleh Muspika Kecamatan Simpang Kiri, Perwakilan Kejati serta di hadiri oleh Kepala Desa dan masyarakat setempat.
Dalam kesempatan itu, Camat Simpang Kiri Zihirul Saleh berharap agar masyarakat nantinya dapat memahami sosialisasi ini, agar kedepannya saat pelaksanaan pembangunan transmisi dapat berjalan dengan baik.
Disamping itu, Robi perwakilan PLN Sumbagut I, juga mengatakan sosialisasi ini merupakan pemberian pemahaman awal terkait pembangunan transmisi PLN, nantinya yang melintasi Kota Subulussalam khususnya wilayah Kecamatan Simpang Kiri dan Penanggalan.
Dijelaskan Slamet, perwakilan PLN Sumbagut I yang berkantor di Banda Aceh. Sosialisasi rencana pembangunan SUTT 150 KV Tapak Tuan – Subulussalam ini, merupakan tahap awal dalam pembangunan transmisi nantinya.
“Kami berharap kepada para Kepala Desa yang berhadir dapat memberikan pemahaman pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) ini nantinya kepada masyarakat di Desa masing-masing,” sampainya.
Lanjutnya, terdapat 437 titik pembangunan SUTT yang akan melintasi 13 Kecamatan mulai dari Sama Dua hingga Penanggalan tentunya melintasi Kecamatan Simpang Kiri.
Pembangunan SUTT yang akrap di sapa Tower Sutet tersebut, berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2016, Perpres Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perpres Nomor 4 Tahun 2016.
Dan KepMen ESDM RI No. 1567/21/MEM/ 2018 tentang pengesahan rencana usaha penyediaan tenaga listrik PLN (Persero) Tahun 2018-2027.
Kemudian Program ini merupakan program Nawa Cita 9 program pemerintah Jokowi di poin ketujuh yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor trategis ekonomi domestik, yang dilanjutkan oleh presiden RI Prabowo Subianto.
Untuk survei lokasi pastinya sudah dilakukan, artinya tanah yang terkena telah di ukur. Perlu diketahui, masih kata Slamet, luasan tanah pasti berbeda, setiap tanah yang diukur tidaklah sama disebabkan tipe towernya yang berbeda.
“Posisinya tidak dapat serta-merta di pindahkan, seluruhnya pembangunan tower sesuai dengan titik koordinat,” ungkap Slamet
Untuk ganti rugi, PLN tidak hanya mengukur tanah namun PLN juga menghitung jumlah tanaman.
Oleh karena itu, ditambahkan Slamet. Kita membutuhkan bukti administrasi seperti SHM dan Akta kepemilikan Tanah maupun surat Seporadik yang diketahui oleh Kepala Desa.
“Setelah seluruh administrasi nya sudah dilengkapi, maka pembayarannya langsung kepada pemilik tanah yang dihitung langsung oleh lembaga penilai,” ujarnya.
Kasi Datun Kejati Aceh Muhammad Fahmi, mengungkapkan. Kejaksaan turun karena PLN ULP Sumbagut I meminta kami untuk memberikan pemahaman hukum terkait Perdata.
Abdul Salim warga Tangga Besi menanyakan, lokasi yang telah di survei apakah tidak akan bergeser lagi.
Dijawab langsung oleh Slamet, titik yang sekarang itulah yang akan di bangun. Secara teknis saya sampaikan titik yang telah kami survei, akan dibangun tower di lokasi itu.
“Mengenai surat, jika mengurus sertifikat ke BPN pastinya mengeluarkan pembayaran lagi, kami meminta siapkan saja Seporadik dari desa. Tolong Kepala Desa dibantu warganya. Mengenai tanah ulayat maupun eks HGU yang dikuasai oleh masyarakat saat ini, sementara Kepala Desa tidak berani mengeluarkan suratnya. Nantinya kami dari PLN akan berkoordinasi dengan BPN. Pada saat kami turun ke lokasi, kami meminta bantuan pendampingan dari Kepala Desa prihal tersebut,” pungkas Slamet.
Kapolsek Simpang Kiri AKP Evizar, menegaskan kepada para Kepala Kampong agar betul-betul memperhatikan kepemilikan tanah tersebut, jangan sampai menjadi konflik nantinya. (*)