Aceh Utara

Pj Bupati Serahkan SK 305 Pegawai PPK Aceh Utara

283
×

Pj Bupati Serahkan SK 305 Pegawai PPK Aceh Utara

Sebarkan artikel ini

Linear.co.id |Lhoksukon –– Pj Bupati Aceh Utara diwakili oleh Plt Asisten II Setdakab Syamsul Rizal, ST, MAP, mengambil sumpah dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan untuk 305 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023. Prosesi acara ini bertempat di pelataran halaman depan Kantor Bupati Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon, Rabu, 22 Mei 2024.

Turut hadir dan menyaksikan kegiatan tersebut di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara Saifuddin, SSTP, MAP, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jamaluddin, SSos, MPd, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Samsul Bahri, SKM, MKM, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Kepala Bidang Perencanaan dan Analisa Kebutuhan Aparatur pada BKPSDM Aceh Utara Mulyadi Idris, MPd mengatakan jumlah pegawai PPPK Aceh Utara formasi tahun 2023 yang diserahkan SK-nya sebanyak 305 orang. Dengan rincian, tenaga fungsional guru sebanyak 239 orang, tenaga kesehatan 59 orang, dan tenaga teknis sebanyak 7 orang.

“Atas nama pribadi dan atas nama Pemkab Aceh Utara saya mengucapkan selamat kepada para pegawai PPPK yang telah menerima SK dan telah melakukan sumpah sebagai pegawai pemerintah,” ucap Mulyadi.

Pj Bupati Dr Mahyuzar, MSi, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Syamsul Rizal menyebutkan. Dengan telah diserahkan SK Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah, diingatkan bahwa mereka telah resmi menjadi Pegawai PPPK dan diangkat dalam jabatan tertentu. Artinya mulai berkewajiban melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh sebagai Pegawai PPPK serta pemangku fungsional tertentu.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, menyatakan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. PNS merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional. Sedangkan PPPK merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU.

“Kepada saudara-saudara diharapkan dapat bekerja dengan disiplin, dedikasi, totalitas, kolaboratif dan profesional, serta penuh tanggung jawab dalam memberikan pelayanan sesuai dengan tupoksi dan tugas yang telah ditetapkan dalam SK Pegawai PPPK,” harap Pj Bupati Aceh Utara.

Mahyuzar juga meminta kepada para Kepala SKPK untuk memantau kinerja dan disiplin para Pegawai PPPK tersebut, dan selanjutnya dilaporkan kepada pihaknya secara berkala.

Apabila nantinya dalam melaksakan tugas ditemukan adanya pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat, dan melanggar perjanjian kerja yang telah ditandatangani, kami tidak segan-segan akan memutuskan perjanjian kerja tersebut dan diberhentikan dari Pegawai PPPK,” tegasnya.

(**)