LINEAR.CO.ID | LHOKSUKON – Pj Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, M.Si., menggelar rapat pembahasan jatah perolehan Participating Interest (PI), dari eksploitasi cadangan migas blok B.
Dalam rapat yang dilaksanakan pada Kamis 26 Januari 2023, turut dihadiri Sekda Dr. A. Murtala, M.Si., Asisten II Setdakab Ir. Risawan Bentara, Ketua DPRK Arafat Ali, dan anggota DPRK Komisi III yang membidangi, Konsultan dari PT Migas Utama Jabar, manajemen PT Pase Energi Migas dan manajemen PT Pase Energi NSB.
Baca Juga: Polda Aceh Beberkan Lokasi-lokasi Terdampar Imigran Rohingya Sejak 2015-2023
Rapat tersebut, membahas tentang ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 223 Tahun 2022.
Dikatakan Azwar, seharusnya seharusnya PI ini sudah diterima oleh Pemkab Aceh Utara sejak enam bulan yang lalu. “Namun hingga saat ini Aceh Utara belum menerima apa pun dari jatah PI tersebut,” ucap Azwar.
Baca Juga: Pelaku Penimbunan BBM Seberat 6,2 Ton Dibekuk Polda Aceh
Azwar melanjutkan, pihaknya bertekad memperjelas perolehan PI tersebut untuk Aceh Utara dan nantinya akan menjadi salah satu sumber Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). “Kami berharap PI tersebut harus diperjelas, itu nantinya akan menjadi salah satu sumber PAD Aceh Utara,” ucapnya.
Azwar menegaskan pihaknya ingin proses PI dapat diselesaikan dalam waktu dekat. “Saya ingin agar proses ini dapat selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tegas Pj Bupati Azwardi.