Berita LINEAR
Beranda | Personel Gabungan Polrestabes dan Polda Jatim Siaga di PN Surabaya

Personel Gabungan Polrestabes dan Polda Jatim Siaga di PN Surabaya

LINEAR.CO.ID, Surabaya, Sidang kasus Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1)

Dalam sidang pagi ini, kelima terdakwa akan mendengarkan dakwaan jaksa gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Malang.

Sebelum pengamanan sidang, ratusan personel gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim menggelar apel di halaman PN Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, dari 1.600 personel pengamanan, di PN Surabaya diterjunkan 400 personel.

“Total yang disiagakan 1.600 personel. Untuk di pengadilan ada 400 personel,” ujarnya.

Razia Pekat di Subulussalam, Satpol PP Temukan Mobil Inova Mengangkut Tuak

Yusep menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan wilayah perbatasan Surabaya.

“Kabar yang kami terima, Aremania tidak hadir di Surabaya. Kami ucapkan terima kasih,” pungkas Yusep.

Sedangkan, Kabagops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri mengatakan, untuk semua personel terlibat pengamanan tetap menjalankan SOP.

“Jaga sikap, perilaku, dan tidak ada yang bawa senjata api,” jelasnya.

Untuk anggota Brimob yang membawa senjata pelontar, untuk sementara disimpan di truk.

Ini Sosok Praka Zaenal, Prajurit Taifib AL yang Gugur Saat Terjun Payung HUT TNI

“Senjata pelontar disimpan di truk,” pungkas Toni.

Seperti diketahui, dalam sidang kasus Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang menetapkan enam tersangka.

Mereka adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sedangkan, Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita dikembalikan berkasnya oleh Kejati Jatim karena belum lengkap atau P19.(*)

7 Wanita dan 4 Pria di Amankan Satpol-PP Saat Razia Pekat di Subulussalam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×