LINAER.CO.ID, ACEH UTARA – Pasca penetapan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, muncul banyak pertayaan terkait adanya Pendamping Desa, TKSK maupun ada orang-orang yang memiliki jabatan lain yang terpilih menjadi PPK.
Dalam hal ini, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara melalui Devisi Sosiolisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat & SDM yaitu, Muhammad Usman Menjelaskan proses rekrutmen badan adhoc (PPK), KIP Aceh Utara sudah sesuai prosedur dan berpedoman pada aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
“Aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan dalam pasal 35 ayat 1 telah dijelaskan terkait syarat menjadi PPK ada 9 syarat,” ucapnya saat dikonfirmasi linear.co.id pada Sabtu (17/12/2022).
Baca Juga: Terkait Calon Anggota PPK Rangkap Jabatan Ini Penjelasan KIP Aceh Utara
Usman melanjutkan tentang adanya orang yang merangkap jabatan, dalam aturan yang dipegang oleh KIP Aceh Utara hal itu tidak melanggar aturan dan diperbolehkan
“Hal itu tidak dilarang, mungkin saja hal itu dilarang oleh instansi awal mereka, maka kami tidak menilai hal yang tidak diperintahkan oleh aturan KPU RI,” ujarnya.
KIP Aceh Utara juga telah mengeluarkan pengumuman terkait masukan dan tanggapan masyarakat terhadap nama-nama calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan.
Baca Juga: KIP Tetapkan 23 Partai Politik Pada Pemilu 2024
“Pengumuman tersebut dimulai sejak diumumkannya calon anggota (PPK), yang lulus seleksi administrasi sampai dengan tanggal 13 Desember 2022,” jelas Usman.
Adapun 9 syarat yang tertuang dalam Pasal 35 ayat 1 tersebut yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS
- Setia kepada pancasila sebagai dasar negara UUD tahun 1945. Negara kesatuan republik Indonesia
- Mempunyai integritas, pribadi, yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
- Mampu secara jas mani dan rohani, bebas dari narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Adapun dalam proses verifikasi dokumen persyaratan sesuai dengan aturan yang ada, KIP Aceh Utara hanya butuh 7 kelengkapan Dokumen Persyaratan, yaitu
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas Foto Berwarna 4×6