Subulussalam

Penjaringan BPK Tuai Kontroversi, Abpednas: Bertentangan dengan Perwal Subulussalam

435
×

Penjaringan BPK Tuai Kontroversi, Abpednas: Bertentangan dengan Perwal Subulussalam

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Setelah dibukanya penjaringan Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) se Kota Subulussalam, menuai kontroversi di kalangan masyarakat setempat, Abpednas mengatakan bertentangan dengan Perwal.

Aturan penjaringan BPK tersebut, mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Kota Subulussalam. Disamping itu, mendapat sorotan dari Syahbudiono ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kota Subulussalam.

Menurut Syahbudiono, penjaringan BPK se Kota Subulussalam kali ini, terkesan sangat bertentangan dengan Perwal yang di maksud.

Pasalnya, berdasarkan dengan Perwal Kota Subulussalam di bagian kesatu umum Pasal 2 Poin ke 4 mengatakan. Panitia pemilihan sebagaimana di maksud pada ayat (2) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPK dalam jangka 6 (Enam) Bulan sebelum keanggotaan BPK berakhir.

Baca Juga :  FPR Perkebunan PT SPT Tidak Diketahui Wali Kota Subulussalam

Diketahui, regulasi penjaringan BPK se Kota Subulussalam itu dimulai pada 16 April Hingga pemilihan 11 Mei 2024. Menyisakan SebulanĀ  masa kepemimpinan BPK saat ini.

“Ini jelas sangat bertentangan dengan Perwal yang di sahkan oleh Walikota Subulussalam dalam rangka penjaringan BPK, penuh dengan tanda tanya Perwal yang sudah di keluarkan malah di langgar sendiri,” sampai Syahbudiono, Kamis, (2/05/24).

Ketua Abpednas Kota Subulussalam ini pun berharap kepada Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setempat, agar segera menangani persoalan penjaringan BPK saat ini.

Menurut Syahbudiono, Penjaringan BPK saat ini telah menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga :  Kunjungan Wali Kota Subulussalam ke PT SPT Membuahkan FPR

“Kita berharap agar DPR Subulussalam segera memanggil Pemerintah Kota Subulussalam terkait penjarinagn BPK saat ini,” imbuh Syahbudiono.

Ia pun menduga, dalam penjaringan BPK saat ini, adanya penumpang gelap atau titipan dari oknum-oknum penguasa di negeri Syekh Hamzah Fansuri ini.

“Kuat dugaan kita adanya titipan, dikarenakan penjaringan BPK sudah bertentangan dengan perwal yang di sahkan oleh Walikot Subulussalam itu sendiri,” tandas Syahbudiono. (*)