LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Pengadaan lahan pembangunan Pengadilan Negeri (PN) Subulussalam di Kampong Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, di duga sarat dengan kolusi. Masyarakat meminta APH segera melakukan audit, Ahad, (1/2/26).
Pengadaan lahan seluas 30.000 M² yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Subulussalam Tahun Anggaran (TA) 2020 itu, sempat ditolak oleh ketua Pengadilan Tinggi (PT) Aceh pada saat meninjau lokasi 20 Januari 2026. Lantaran, kultur tanahnya yang dinilai tidak layak.
Kendati, Badrul Rijal selaku masyarakat Kota Subulussalam meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengaudit anggaran pengadaan lahan pembangunan lahan PN tersebut.
Anggaran yang mencapai Rp. 1.893.569.000,- dinilai Rijal sangat fantastis dengan kultur tanah yang kondisinya jurang.
Ia menjelaskan, dalam Surat hibah pemko Subulussalam yang bernomor: 032/423/2021 serta nomor: W1.U11/923/PL.02/VII/2021 mengatakan Pemerintah Kota Subulussalam Bersedia melakukan penimbunan sedikitnya 30.000 Meter Kubik bersumber APBK TA 2021.
Ia menduga terhadap perjanjian hibah tersebut, lahan pembangunan Pengadilan Negeri (PN) Subulussalam dialokasikan. Alhasil, hingga saat ini lahan itu belum juga dilakukan penimbunan sesuai dengan Perjanjian hibah oleh Pemerintah pada masa itu.
“Setelah ketua Pengadilan Tinggi Aceh meninjau lokasi, beliau mengatakan lahan tersebut tidak layak untuk dibangunkan PN Subulussalam, karena melihat kultur tanahnya yang jurang. Karena itu, kami berharap APH segera mengaudit pengadaan lahan tersebut, lantaran kami menilai harga jual lahan itu sangat fantastis,” kata Badrul Rijal.
Ditambahkan Rijal. Kunjungan ketua Pengadilan Tinggi Aceh Dr Gusrizal pada 23 Juni 2021. Diduganya juga mengatakan hal yang serupa, tidak layak untuk dibangun PN Subulussalam. Namun, dikarenakan pemerintah terdahulu dan ketua PN Singkil lalu meyakinkan untuk menimbun lahan itu sesuai dengan perjanjian hibah. Guna untuk memuluskan pengadaan lahan tersebut.
“Saya menduga kuat, pada masa itu, lahan tersebut juga dikatakan tidak layak oleh ketua PT Aceh pada masa itu. Namun, adanya perjanjian hibah oleh Pemko Subulussalam, untuk memuluskan pengadaan lahan itu,” tandas Rijal. (*)


