LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, terus melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa penerima beasiswa tidak sesuai syarat, termasuk ke Kabupaten Aceh Timur.
Polda Aceh juga terus bekerja keras untuk melakukan pemeriksaan kepada penerima beasiswa yang tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan di Aceh.
Hal tersebut, dijelaskan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya kepada linear.co.id pada Selasa, (27/9/2022), bahwa pemeriksaan dilakukan pada 26 September 2022.
Baca Juga: Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh akan Beberkan Nama Penerima Beasiswa yang Tidak Sesuai Syarat
“Kami masih terus memeriksa mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai syarat, bahkan sampai ke wilayah-wilayah yang ada penerimanya. Mereka dikumpulkan di Polres setempat untuk diperiksa,” jelasnya.
Sony mengungkapkan, sedikitnya ada 12 mahasiswa di Aceh Timur yang diperiksa penyidik. Namun, sembilan di antaranya mengaku tidak mendapatkan beasiswa tersebut secara utuh karena dipotong koordinator lapangan (korlap).
“Hasil pemeriksaan, sembilan penerima beasiswa di Aceh Timur mengaku tidak menerima penuh dana pendidikan itu karena dipotong oleh korlap,” ucap Sony.
Baca Juga: Polda Aceh Sita Uang 200 Juta Pengadaan Wastafel di Disdik Aceh
Sony mengimbau agar penerima beasiswa tidak sesuai syarat itu untuk tetap mengembalikan kerugian negara berapa pun yang pernah diterima agar tidak terjerat dengan kasus hukum yang nantiknya akan akan bisa dipidanakan.
“Bagi penerima beasiswa tidak sesuai syarat agar mengembalikan kerugian negara,” himbaunya. (*)