Ekonomi
Beranda | Pendataan Sumur Minyak Rakyat Dimulai di Empat Kabupaten Aceh

Pendataan Sumur Minyak Rakyat Dimulai di Empat Kabupaten Aceh

LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Pendataan terhadap sumur-sumur minyak milik masyarakat yang berada dalam wilayah kontrak kerja sama (KKS) kini tengah berlangsung di empat kabupaten di Aceh, yakni Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Bireuen. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya legalisasi pengelolaan sumur oleh warga.

Proses pendataan dilakukan melalui surat yang telah disampaikan kepada para kepala daerah setempat. Beberapa kabupaten mulai menyerahkan data awal, meskipun masih ada kekurangan yang sedang dilengkapi. Dalam waktu dekat, data tersebut akan diajukan ke kementerian terkait untuk ditindaklanjuti.

Informasi ini menjadi dasar penting dalam pengusulan legalisasi sumur-sumur minyak rakyat agar ke depan dapat dikelola secara sah. Diharapkan dalam beberapa hari ke depan, seluruh data dari empat wilayah tersebut sudah lengkap untuk diserahkan ke pusat.

Upaya ini bertujuan memberi kepastian hukum kepada masyarakat dalam mengelola sumur minyak, sekaligus berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur legalitas pengeboran sumur minyak oleh warga. Melalui pendataan, sumur-sumur yang selama ini beroperasi akan dipetakan, dibina, dan ditata ulang secara bertahap.

Trump Ultimatum Prabowo: Jangan Balas Tarif 32%, Bisa Kena Tambahan Lagi!

Pemetaan ini juga dianggap penting untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan agar produksi minyak dari sektor rakyat bisa tercatat secara resmi dalam data nasional.

Ke depan, masyarakat didorong membentuk badan usaha milik daerah (BUMD) atau koperasi yang dapat bekerja sama dengan pihak kontraktor migas. Masa transisi dan pembinaan ini ditargetkan rampung dalam kurun waktu empat tahun sejak regulasi diberlakukan.

Dalam implementasinya, telah dibentuk tim terpadu yang akan turun langsung ke lapangan. Tim ini melibatkan unsur pemerintah pusat, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta lembaga pengelola migas setempat.

Sementara itu, pemerintah provinsi juga tengah membahas Rancangan Qanun Migas Aceh sebagai bagian dari Program Legislasi Daerah tahun 2025. Aturan ini menjadi salah satu dari 12 rancangan qanun prioritas yang dijadwalkan pembahasannya tahun ini, menandai komitmen Aceh dalam mengelola sumber daya alam sesuai kekhususan daerah.

Sambut Tahun Ajaran Baru, Ayah di Lhokseumawe Diminta Antar Anak di Hari Pertama Sekolah