BeritaDaerah

Pendamping Lokal Desa di Aceh Utara Diduga Lolos Sebagai Calon Anggota PPPK

436
×

Pendamping Lokal Desa di Aceh Utara Diduga Lolos Sebagai Calon Anggota PPPK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi KPU

LINEAR.CO.ID, ACEH UTARA – Salah seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Mahyadiyar, diduga lulus seleksi sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih untuk kecamatan setempat.

Pasalnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara telah menetapkan peringkat 1-5 calon anggota PPK, Rabu, 14 Desember 2022. Berdasarkan informasi diperoleh, sesuai Surat Tugas Nomor: 009/UMM.02.04/I/2022 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, bahwa saudara Mahyadiyar bertugas sebagai PLD di empat desa (gampong), yaitu Gampong Leuhong, Serba Jaman Tunong, Matang Baloy, dan Paya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

“Kami melihat ada kejanggalan dari hasil seleksi calon anggota PPK yang direkrut KIP Aceh Utara. Khususnya untuk di Tanah Luas diduga ada salah seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) yang lulus sebagai calon PPK terpilih. Tentu itu sudah menyalahi aturan dan seharusnya pihak KIP harus selektif dalam melakukan proses perekrutan,” kata Rizki, salah seorang warga Kecamatan Tanah Luas, Kamis, kepada linear.co.id pada Jumat, (16/12/2022).

Baca Juga: KIP Tetapkan 23 Partai Politik Pada Pemilu 2024

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Untuk dikatahui pendamping PLD adalah sebuah jabatan sebagai pendamping Desa di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa.

Dikatakan Rizki, hal-hal seperti itu KIP Aceh Utara harus menelusuri, supaya yang bersungkutan ada pilihan apakah memilih sebagai PLD atau PPK. Jika tetap ingin menjadi anggota PPK untuk pemilu 2024 maka dia harus mengundurkan diri dari PLD, tidak boleh double job, apalagi dalam hal menguras anggaran negara di dua tempat.

“Ini kita melihat baru satu kecamatan. Dikhawatirkan ada juga terjadi hal yang sama di kecamatan lainnya dalam wilayah Aceh Utara, jangan sampai lembaga penyelenggaraan pemilu dipandang tidak bagus di tengah masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga: KPU Umumkan Hasil Verifikasi Partai Peserta Pemilu 2024

Rizki melanjutkan Jika terbukti secara sah, maka pihak tenaga ahli pemberdayaan masyarakat tingkat Provinsi Aceh, itu harus menindaklanjuti terhadap yang bersangkutan dan perlu memberikan sanksi. Dari satu sisi, pihaknya melihat KIP Aceh Utara pun tidak profesional dalam melakukan perekrutan calon anggota PPK untuk Pemilu 2024.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

“Kalau di tingkat perekrutan calon anggota PPK saja tidak jujur dan profesional, bagaimana nanti saat melakukan tahapan pemilu selanjutnya yang bersih dan berintegritas,” terangnya.

Baca Juga: Ketua KPU Sebut Anggaran Sistem Pileg Proporsional Tertutup Jauh Lebih Murah

Sementara itu Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyaakat (TAPM) Provinsi Aceh, Zulfahmi, saat dihubungi terpisah menyebutkan, jika ada pendamping desa lulus menjadi PPK, Panwascam, PPS dan lainnya maka akan diberhentikan terhitung Januari 2023.

“Dalam Permendes disebutkan tidak boleh bekerja ganda baik bersumber dari dana desa, APBD/APBN itu dilarang. Pilihannya dua, mundur dari pendamping desa atau dipecat,” sebutnya.

Untuk itu, Zulfahmi, meminta masyarakat mengirimkan nama pendamping desa yang lulus menjadi PPK/Panwascam atau jabatan lain kepada pihaknya, “Saya pastikan ditindak tegas,” tegas Zulfahmi.

Hingga berita ini ditayangkan Ketua KIP Aceh Utara Zukfikar tidak memberi keterangan apapun terkait adanya PLD yang merangkap jadi PPK di Kabupaten Aceh Utara, kepada wartawan. Bahkan saat dihubungi via telfon juga tidak ada jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *