BeritaDaerah

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 28 Februari Mendatang

364
×

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 28 Februari Mendatang

Sebarkan artikel ini
Kepala UPTD Wilayah V Samsat Kota Lhokseumawe, Chaidir, SE.

LINEAR.CO.ID | LHOKSEUMAWE – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, atau bayar pajak bebas denda yang dibuka oleh pemerintah Aceh, akan berakhir pada 28 Februari mendatang.

Pemutihan pajak ini sudah berlangsung sejak 2 Januari 2023 hingga 28 Februari 2023. Pemutihan ini dilakukan agar memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak, bagi masyarakat yang menunggak pajak di atas 3 tahun cukup membayar biaya pokok selama 3 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala UPTD Wilayah V Samsat Kota Lhokseumawe, Chaidir, SE, MM. Kepada linear.co.id pada Kamis, (23/2/2023).

Baca Juga: Transaksi Narkoba Wiraswasta di Langsa Ditangkap Polisi

“Ini merupakan program pemerintah Aceh melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor. 50 Tahun 2022 Tentang Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda pajak Progresif,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Chaidir melanjutkan dengan program tersebut masyarakat tidak terbebani dengan denda-denda pajak yang sudah lewat di atas tiga tahun.

Selain itu, masyarakat saat ini terlihat antusias dalam melakukan pembayaran pajak, dikarenakan adanya program pemutihan yang dibuka oleh pemerintah Aceh.

Baca Juga: 46.996 Unit Data Kendaraan di Lhokseumawe Akan Dihapus

Januari 2023, sebanyak 6.072 unit kendaraan melakukan pembayaran 2436 unit diantaranya mengikuti program pemutihan. Sedangkan di Februari ini ada 3.443 kendaraan yang melakukan pembayaran pajak dan 2436 unit kendaraan mengikuti pemutihan.

“Kami mengingatkan juga untuk setiap pemilik kendaraan, agar melakukan pembayaran pajak, jika tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun berturut-turut. Setelah habis masa berlaku STNK maka akan dilakukan penghapusan indentifikasi kendaraan dan tidak dapat dilakukan registrasi kembali,” ungkap Chaidir.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Lebih lanjut Chaidir menambahkan, bahwa masyarakat meminta program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang.

“ Banyak masyarakat yang meminta untuk memper panjang program ini. Namun, kita belum tahu bagaimana sikap pemerintah Aceh dalam hal ini, kita berharap program ini akan ada lagi kedepan, agar memudahkan masyarakat dalam membayar pajak,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *