LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam memberikan tanggapan positif terkait surat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh yang meminta PT MSB II di tutup untuk sementara waktu kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI.
Seperti yang dikatakan Hasbullah, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam yang membidangi sektor perkebunan, perekonomian, dan perseroan.
Ia mengaku, mengikuti secara seksama perkembangan terkait Inspeksi Mendadak (Sidak) Tim Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh di lokasi operasional PT Mandiri Sawit Bersama (PT MSB II).
Menurut Hasbullah, kehadiran tim terpadu dari Provinsi Aceh ke PT MSB II, Kampong Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota setempat itu, merupakan bagian dari bentuk pengawasan yang patut untuk di apresiasi.
Tujuan dari sidak tersebut, guna untuk memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan, menjaga tata kelola lingkungan, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar.
“Tindakan ini sangat penting untuk menjamin bahwa investasi yang masuk ke daerah kita tetap berjalan sesuai koridor hukum, transparan, dan berkelanjutan,” kata Hasbullah, Rabu, (16/7).
Sqmbung Hasbullah, Komisi B mendukung sepenuhnya langkah evaluatif yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, terutama dalam menyikapi laporan masyarakat serta dugaan ketidaksesuaian izin yang melibatkan PT MSB II.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Pemerintah Aceh telah menyurati Kementerian Investasi/BKPM RI dengan nomor surat :500.10/7816 pada 24 Juni 2025, dengan permohonan penghentian sementara operasional pabrik kelapa sawit tersebut, guna dilakukan penertiban dan pengkajian ulang atas izin usaha serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Barusan ini, saya pribadi telah mendapatkan tembusan surat Pemprov Aceh ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi dan saya menganggap hal ini sebagai langkah administratif yang perlu ditempuh untuk menjaga kepatuhan regulasi dan menjawab keresahan masyarakat,” tungkasnya.
Namun demikian, Hasbullah juga menekankan pentingnya semua proses dilakukan secara objektif, terukur, dan tidak terburu-buru.
“Proses evaluasi harus memberi ruang bagi perusahaan untuk memberikan klarifikasi dan perbaikan jika memang terdapat kekeliruan, sambil tetap menjamin keselamatan lingkungan dan hak-hak masyarakat sekitar,” imbuhnya.
Ditekankan Hasbullah, Komisi B akan terus mengawal proses ini secara aktif dan independen. Jelaskannya, pihaknya tidak berpihak kepada siapapun, melainkan berpihak kepada kebenaran dan kepentingan masyarakat Subulussalam.
“Prinsip kami jelas, investasi yang sehat harus berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum dan penghormatan terhadap lingkungan serta masyarakat lokal,” pungkasnya.
Tidak hanya itu, Hasbullah juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusifitas serta memberikan kepercayaan kepada lembaga-lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara profesional.
“Transparansi, akuntabilitas, dan dialog terbuka adalah kunci dalam membangun iklim investasi yang sehat dan berkeadilan di Kota Subulussalam. Mari kita menjaga kondusifitas demi Negeri yang kita cintai bersama ini,” tutupnya. (*)