Subulussalam

Pemko Subulussalam Terutang, Pj Walikota Kena Getahnya

1280
×

Pemko Subulussalam Terutang, Pj Walikota Kena Getahnya

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Bak kata pepatah, orang makan nangkanya aku yang kena getahnya. Begitulah yang dirasakan oleh Pj Wali Kota Subulussalam Azhari S.Ag Msi saat ini, mengingat keuangan Pemerintah Kota Subulussalam yang sangat memprihatinkan banyaknya utang.

Hal ini dikatakan Bahagia Maha yang merupakan eks anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setempat, periode 2019-2024. Kamis, (12/12).

Adanya aksi dari para perangkat dan Kepala Kampong se Kota Subulussalam kemarin, mereka menuntut Honorarium selama 7 bulan di Tahun Anggaran (TA) 2024, yang melakukan aksi demonstrasi di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Subulussalam.

Kata Bahagia Maha, polemik honorarium para perangkat dan kepala kampong setempat ini, bukanlah persoalan yang baru. Melainkan, persoalan terkait Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut, sudah terjadi di 5 tahun belakangan ini, dimasa kepemerintahan Bintang-Salmaza (BISA).

“Ratusan perangkat dan Kepala kampong kemarin, bersama-sama mendatangi Pj Walikota Subulussalam, mereka mempertanyakan Honorariumnya selam 7 bulan ini yang belum terbayar sampai desember 2024. Terkait itu, tidak terlepas dari persoalan yang ditinggalkan pemerintahan Bintang-Salmaza (BISA) 5 tahun yang lalu,” ujar Bahagia Maha.

Baca Juga :  Kontroversi Lahan Wakaf di Suak Jampak, APH Diminta Turun

Diakhir masa jabatan Bintang-Salmaza pada May 2024 yang lalu, lanjut Bahagia Maha, mereka masih meninggalkan sisa utang Honorarium perangkat kampong di Tahun Anggaran (TA) 2023.

“Namun, diawal kepemerintahan Pj Walikota sisa Honorarium di TA 2023 yang lalu telah di bayar sepenuhnya oleh Pj Walikota Subulussalam Azhari S.Ag,” ungkap Bahagia Maha.

Menurut Bahagia Maha, persoalan Honorarium perangkat Kampong yang belum terbayar itu, ada kaitanya dengan temuan hasil LHP BPK RI Tanggal 21 May 2024, menemukan adanya Dana perutukan yang tidak sesuai pembayarannya sebesar Rp. 44.4 Milyar.

Tentunya, masih kata Bahagia Maha, itu merupakan kelemahan dalam pengendalian dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan.

“Pemeriksaan laporan keuangan pemerintah kota Subulussalam di Tahun  Anggarn 2023, Dana yang telah ditentukan peruntukanya direalisasikan dan tidak sesuai peruntukanya sebesar Rp 44.4 Milyar. Tentu ini sangat berpengaruh terhadap tidak terbayarnya Honorarium perangkat kampong,” cetus Bahagia Maha.

Baca Juga :  Jual Beli Tanah Wakaf, Begini Perspektif Regulasi Nasional ala Praktisi Hukum

Dijelaskan Bahagia Maha, Dana DAU yang ditransfer dari pusat ke kas Pemko Subulussalam di bulan Juni hingga Desember 2024, wajib sebagian menutupi utang kegiatan yang belum terbayar yang hasil temuan BPK RI sebesar Rp 44.4 Milyar itu, ditambah lagi dengan pembayaran tunggakan Pinjaman PEN sampai 7 bulan dan Juga menutupi Dana Silpa DBH Sawit tahun 2023 sebesar 7 Milyar<span;> dimasa kepemerintahan Bintang-Salmaza,

“Jika tidak terbayar, kegiatan yang bersumber DAK dan OTSUS yang sudah ditentukan peruntukannya tidak akan ditransfer lagi ke Daerah, tidak ada cara lain cara bayarnya harus dari Dana DAU, sehingga terganggulah Honorarium perangkat kampong dan lainya,” imbuh Bahagia Maha.

Oleh karena itu, APH perlu menindaklanjuti temuan Hasil LHP BPK RI karena sudah menyalah gunakan wewenang sebagai kepala daerah dalam pengelolaan uang negara.

“Kita berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti temuan LHP BPK RI, di Kota Subulussalam ini,” pungkas Bahagia Maha. (*)