LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Keterlambatan pembayaran Gaji Perangkat Kampong/Desa se Kota Subulussalam berbenturan dengan regulasi. Berujung, Kepala Dinas (Kadis) Pemerdayaan Masyarakat dan Kampong (PMK) Subulussalam koordinasi ke Biro Hukum Provinsi Aceh.
Terhitung 10 bulan Gaji para perangkat kampong di Kota Subulussalam belum dibayarkan Oleh Pemerintah Kota (Pemko) setempat.
Hal ini, dipicu dengan keterlambatan pengesahan APBK Subulussalam TA 2025, hingga berdampak kepada Perangkat Kampong, Tenaga Honorer maupun Program kegiatan Pemerintahan di Kota Subulussalam yang menggunakan APBK tersebut.
Dijanjikan, Gaji para perangkat Kampong se Kota Subulussalam akan dibayar dalam minggu ini, sebelum Hari raya idul fitri. Berbanding terbalik dengan janji Pemerintah setempat itu. Lantaran, berbenturan dengan regulasi yang berlaku.
Dikatakan langsung oleh Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam Hamdansyah SE. Pihaknya saat ini tengah mencari regulasi untuk pembayaran Gaji Perangkat Kampong ke Biro Hukum Provinsi Aceh.
“Pencairan Dana Desa di Kota Subulussalam berbenturan dengan regulasai, sehingga belum dapat di realisasikan. Namun, kita telah berupaya mencari regulasi pembayaran Dana Desa dan telah berkoordinasi langsung ke Biro Hukum Provinsi Aceh,” sampai Hamdansyah SE Kadis PMK, Rabu, (26/3).
Tinggal Satu hari lagi kerja Dinas sebelum memasuki libur panjang, Hamdansyah SE berharap Biro Hukum Provinsi Aceh segera memberikan solusi terkait pembayaran Gaji para Perangkat Kampong di Kota Sada Kata itu. (*)